BogorOne.co.id | Jakarta – TikToker Vanessa Tuhuteru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Penetapan itu disampaikan penyidik Bareskrim Polri melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo, mengatakan kliennya telah menerima SP2HP yang memuat informasi peningkatan status hukum Vanessa.
“Pemeriksaan ini yang ketiga kalinya dan kami menyambut baik penetapan serta pemeriksaan tersangka tersebut,” kata Triyogo, dikutip dari beritasatu.com, Sabtu, 14 Februari 2026.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Vanessa dilakukan setelah pemanggilan secara patut sesuai ketentuan. Penyidik, kata dia, telah menilai penetapan tersangka memenuhi kecukupan alat bukti berdasarkan hasil gelar perkara.
“Kami mengapresiasi penyidik yang bertindak objektif dan subjektif bahwa saudari VT layak ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan suami sah Vanessa berinisial AC. Ia mengaku dirugikan atas dugaan pemalsuan KTP, KK, dan akta kelahiran. Dalam dokumen yang dipersoalkan, tercantum status tidak kawin serta perubahan data agama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan penelusuran dokumen oleh pihak pelapor, dugaan peristiwa itu disebut telah terjadi sejak 2018. Dari pelacakan akta kelahiran, pelapor menduga Vanessa hamil pada Maret 2018 dari hubungan dengan pria asal India berinisial SK dan melahirkan anak pada 3 November 2018.
Triyogo menyebut pencantuman status tidak kawin diduga digunakan untuk penerbitan akta kelahiran anak tersebut. Selain itu, pelapor juga menemukan dugaan penerbitan KK baru pada 17 Oktober 2019 di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mencantumkan Vanessa bersama anaknya.
Dugaan pemalsuan KTP, menurut pelapor, terjadi di dua lokasi, yakni Kalimantan dan Alor. Dalam perubahan data itu disebut terjadi pergantian agama dari Katolik menjadi Hindu. Pelapor menduga perubahan tersebut dilakukan untuk mempermudah hubungan dengan pria lain.
Triyogo mengatakan kliennya semula tidak berniat membawa perkara ini ke ranah hukum. Namun, ia menilai muncul narasi di media sosial yang dianggap memutarbalikkan fakta dan merugikan kliennya.
“Awalnya klien kami tidak ingin melaporkan persoalan ini. Namun ketika fakta diputarbalikkan dan klien kami dituduh bersalah, bahkan anaknya dituding memiliki ijazah palsu, beliau memutuskan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan cerai,” kata dia.
Menurut dia, pelaporan tersebut dilakukan agar duduk perkara menjadi jelas dan tidak menimbulkan informasi keliru di masyarakat. Ia menyatakan kliennya merasa dirugikan secara hukum dan moral atas dugaan perbuatan itu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Vanessa maupun penyidik Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka tersebut.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post