• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 24, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bareskrim Tetapkan TikToker Vanessa Tuhuteru Tersangka Dugaan Pemalsuan Identitas

Redaksi by Redaksi
14 Februari 2026
in NASIONAL
0
TikToker Vanessa Tuhuteru

Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo. Foto : Ist.

59
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – TikToker Vanessa Tuhuteru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Penetapan itu disampaikan penyidik Bareskrim Polri melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo, mengatakan kliennya telah menerima SP2HP yang memuat informasi peningkatan status hukum Vanessa.

“Pemeriksaan ini yang ketiga kalinya dan kami menyambut baik penetapan serta pemeriksaan tersangka tersebut,” kata Triyogo, dikutip dari beritasatu.com, Sabtu, 14 Februari 2026.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Vanessa dilakukan setelah pemanggilan secara patut sesuai ketentuan. Penyidik, kata dia, telah menilai penetapan tersangka memenuhi kecukupan alat bukti berdasarkan hasil gelar perkara.

BERITA LAINNYA

mortir

Mortir Sepanjang 1,3 Meter Ditemukan di Kebun Sawit Ogan Ilir

21 Oktober 2026
Bob Hasan Soroti Pemulihan Hak Korban Kejahatan: Jangan Terhambat Birokrasi

Bob Hasan Soroti Pemulihan Hak Korban Kejahatan: Jangan Terhambat Birokrasi

20 Oktober 2026
Dua Tahun Memimpin, Elektabilitas Presiden Prabowo Terus Merosot Tinggal 9.8 Persen

Dua Tahun Memimpin, Elektabilitas Presiden Prabowo Terus Merosot Tinggal 9.8 Persen

20 Oktober 2026
Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI

Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI

19 Oktober 2026

“Kami mengapresiasi penyidik yang bertindak objektif dan subjektif bahwa saudari VT layak ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan suami sah Vanessa berinisial AC. Ia mengaku dirugikan atas dugaan pemalsuan KTP, KK, dan akta kelahiran. Dalam dokumen yang dipersoalkan, tercantum status tidak kawin serta perubahan data agama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan penelusuran dokumen oleh pihak pelapor, dugaan peristiwa itu disebut telah terjadi sejak 2018. Dari pelacakan akta kelahiran, pelapor menduga Vanessa hamil pada Maret 2018 dari hubungan dengan pria asal India berinisial SK dan melahirkan anak pada 3 November 2018.

Triyogo menyebut pencantuman status tidak kawin diduga digunakan untuk penerbitan akta kelahiran anak tersebut. Selain itu, pelapor juga menemukan dugaan penerbitan KK baru pada 17 Oktober 2019 di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mencantumkan Vanessa bersama anaknya.

Dugaan pemalsuan KTP, menurut pelapor, terjadi di dua lokasi, yakni Kalimantan dan Alor. Dalam perubahan data itu disebut terjadi pergantian agama dari Katolik menjadi Hindu. Pelapor menduga perubahan tersebut dilakukan untuk mempermudah hubungan dengan pria lain.

Triyogo mengatakan kliennya semula tidak berniat membawa perkara ini ke ranah hukum. Namun, ia menilai muncul narasi di media sosial yang dianggap memutarbalikkan fakta dan merugikan kliennya.

“Awalnya klien kami tidak ingin melaporkan persoalan ini. Namun ketika fakta diputarbalikkan dan klien kami dituduh bersalah, bahkan anaknya dituding memiliki ijazah palsu, beliau memutuskan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan cerai,” kata dia.

Menurut dia, pelaporan tersebut dilakukan agar duduk perkara menjadi jelas dan tidak menimbulkan informasi keliru di masyarakat. Ia menyatakan kliennya merasa dirugikan secara hukum dan moral atas dugaan perbuatan itu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Vanessa maupun penyidik Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka tersebut.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: TikToker Vanessa Tuhuteru

Related Posts

mortir
NASIONAL

Mortir Sepanjang 1,3 Meter Ditemukan di Kebun Sawit Ogan Ilir

21 Oktober 2026
Bob Hasan Soroti Pemulihan Hak Korban Kejahatan: Jangan Terhambat Birokrasi
NASIONAL

Bob Hasan Soroti Pemulihan Hak Korban Kejahatan: Jangan Terhambat Birokrasi

20 Oktober 2026
Dua Tahun Memimpin, Elektabilitas Presiden Prabowo Terus Merosot Tinggal 9.8 Persen
NASIONAL

Dua Tahun Memimpin, Elektabilitas Presiden Prabowo Terus Merosot Tinggal 9.8 Persen

20 Oktober 2026
Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI
NASIONAL

Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI

19 Oktober 2026
Bidik Pasar Internasional, Kemenko Pangan Dorong Inovasi Susu Kambing dan Kesejahteraan Peternak
NASIONAL

Bidik Pasar Internasional, Kemenko Pangan Dorong Inovasi Susu Kambing dan Kesejahteraan Peternak

19 Oktober 2026
Optimistis Syarikat Islam Makin Progresif dalam Menggerakkan Dakwah Ekonomi Umat
BOGOR RAYA

Optimistis Syarikat Islam Makin Progresif dalam Menggerakkan Dakwah Ekonomi Umat

19 Oktober 2026
Next Post
19 Pejabat Eselon

Tata Ulang Birokrasi, 19 Pejabat Eselon dan 5 Fungsional Resmi Dilantik

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Selamat Tahun Baru Islam! Ayo, Pilih Ucapan menyambut 1 Muharram 1445 H 

Selamat Tahun Baru Islam! Ayo, Pilih Ucapan menyambut 1 Muharram 1445 H 

17 Juli 2023
smartphone

10 Smartphone dengan Kualitas Video 4K dan 8K Terbaik Tahun Ini

23 Oktober 2025
Murah Meriah! Ini Rekomendasi Destinasi Wisata di kota Bogor yang Tak Harus Bayar Mahal

Murah Meriah! Ini Rekomendasi Destinasi Wisata di kota Bogor yang Tak Harus Bayar Mahal

24 April 2023
Keren! Disnakan Kabupaten Bogor Hadirkan Inovasi “SI PIPIT”

Keren! Disnakan Kabupaten Bogor Hadirkan Inovasi “SI PIPIT”

11 Oktober 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In