BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel lokasi pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu, 8 April 2026. Penindakan dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH. Lokasi tersebut diduga telah lama digunakan sebagai tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, mengatakan penghentian aktivitas dilakukan atas arahan Bupati Bogor.
“Sekitar pukul 12.00 WIB, kami telah menyelesaikan pemasangan tanda penghentian kegiatan terkait pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning,” kata Agus, Rabu, 8 April 2026
Menurut Agus, pihaknya belum berhasil menemui pengelola lokasi saat penertiban berlangsung. DLH akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme penegakan hukum.
“Kami sudah mencoba mencari pengelola, namun tidak berada di lokasi. Kemungkinan akan ada pemanggilan oleh tim penegakan hukum DLH,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas pengolahan sampah ilegal di lokasi tersebut diduga telah berlangsung lama. DLH mengimbau para pengelola tempat pembuangan sampah liar untuk menghentikan kegiatan mereka.
“Jika masih berlanjut, kami bersama unsur kecamatan akan membuat laporan terkait aktivitas ilegal tersebut,” kata Agus.
Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyun, mengatakan penutupan ini menjadi langkah awal penataan kawasan. Pemerintah kecamatan berencana melakukan pembersihan di lokasi tersebut.
“Kegiatan hari ini adalah penutupan lokasi pembuangan sampah liar. Ke depan kami akan melakukan clean-up,” ujar Galuh.
Ia mengatakan pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan DLH untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengelolaan sampah yang lebih tertata.
“Kami akan melihat apakah lokasi ini hanya dibersihkan atau bisa dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan sampah yang sesuai aturan,” kata dia.
Pemerintah kecamatan juga akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah aktivitas serupa terulang. Patroli dan pemantauan berkala akan dilakukan, termasuk pemanggilan pengelola agar tidak lagi mendatangkan sampah dari luar wilayah.
Pemkab Bogor berharap penindakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta menghentikan praktik pembuangan sampah liar.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post