Polemik Satpol PP Kota Bogor Memanas: Setelah Kasus Gadai SK, Muncul Dugaan Pelanggaran Pejabat Baru

BogorOne.co.id – Belum usai publik menyoroti kasus dugaan gadai Surat Keputusan (SK) yang menjerat belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor serta melibatkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) berinisial IJ, kini instansi tersebut kembali diterpa isu miring.
Satu lagi perkara yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Satpol PP berinisial DA kini mencuat ke permukaan.

Terkait hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor dilaporkan tengah memproses langkah tegas bagi yang bersangkutan.

Saat ini, BKPSDM masih menunggu turunnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebelum menjatuhkan hukuman disiplin (Hukdis) kepada DA.

Munculnya kasus baru ini menambah daftar panjang persoalan integritas di internal Satpol PP Kota Bogor, yang sebelumnya juga telah mendapatkan desakan dari DPRD agar segera diselesaikan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Sekretaris Satpol PP Kota Bogor, Wawan Sanwani membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, pemeriksaan DA sudah selesai dilakukan oleh Inspektorat Kota Bogor, dan saat ini menunggu sanksi.

Wawan menjelaskan bahwa kasus yang menimpa DA akibat ia tidak menyetorkan angsuran puluhan anggota Satpol PP yang meminjam uang pada salah satu koperasi di Kota Bogor.

“Jumlahnya kurang lebih Rp227 juta. Semua angsuran dikumpulkan di DA, tapi tidak disetorkan ke koperasi yang uangnya dipinjam oleh anggota,” ucapnya kepada wartawan, pada Rabu 15 April 2026.

Wawan juga menegaskan bahwa DA sudah tidak masuk kerja hampir selama dua bulan lantaran perkara itu.

BERITA LAINNYA

“Sudah lumayan lama nggak masuk kerja, ya hampir dua bulan,” ungkap mantan Camat Bogor Timur.

Lebih lanjut, kata Wawan, sebelum diperiksa Inspektorat, Satpol PP telah melakukan pemeriksaan terhadap DA, dan hasilnya diserahkan ke BKPSDM.

Sementara itu,Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Zenal Abidin, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan kejelasan utuh terkait kronologi kasus tersebut. Ia menyebut dugaan gadai SK dan perkara setoran koperasi bisa saja terjadi baik secara sadar maupun tidak sadar oleh oknum pegawai.

“Namun kita belum tahu jelas kronologi pastinya. Ini masih asumsi dan belum ada duduk bersama antara pihak peminjam dan yang dipinjamkan SK sampai soal angsuran koperasi,” ujarnya.

Ia pun meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak perbankan dan koperasi segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

“Pejabat bank harus dipanggil untuk memperjelas siapa saja yang berkaitan. Semua anggota yang memberikan SK untuk digadaikan harus hadir dan memberikan pernyataan jujur. Harus duduk bersama agar terang benderang,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga mendesak Inspektorat Kota Bogor untuk turun langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Inspektorat harus turun detail. Jangan sampai pemerintah kota menjadi sasaran masyarakat seolah tidak mampu melakukan pengawasan,” tambahnya.

Tak hanya itu, DPRD juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti isu ini. Hal tersebut dinilai penting agar polemik tidak semakin melebar tanpa arah yang jelas.

“Sekda harus segera menindaklanjuti isu krisis ini. Jangan sampai berkembang liar dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas aparatur serta tata kelola pemerintahan daerah. Jika tidak ditangani dengan cepat dan transparan, bukan tidak mungkin dampaknya akan meluas hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di Kota Bogor.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian mengatakan bahwa hukdis terhadap IJ masih diproses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Masih diproses, rekomendasinya seperti apa. Kami masih menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari BKN,” ujar Dani kepada wartawan, pada Selasa 14 April 2026.

Yang pasti, sambung dia, sanksi yang akan dijatuhkan kepada IJ berupa hukuman disiplin berat. Namun, ia enggan merinci hukuman berat apa yang dimaksud.

“Yang pasti hukdis berat,” singkat mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor tersebut.

Selain IJ, sambung Dani, hukdis juga akan dijatuhkan kepada pejabat struktural lainnya di Satpol PP berinisial DA. Tetapi, ia tak menjelaskan mengenai kesalahan apa yang telah diperbuat.

“Untuk sanksi terhadap DA juga sedang diproses di BKN,” tandasnya.

Reporter : Resha Bunai 

Editor      : Muttaqien 

Related Posts

Next Post

Discussion about this post

BERITA POPULER

DARI REDAKSI

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.