BogorOne.co.id – Saya menghormati iktikad Pemerintah Kota Bogor yang akhirnya menerbitkan surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan Bantuan Sosial Pendidikan dan Bantuan Pelunasan Ijazah. Namun saya menilai langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan utama.
Persoalannya bukan terletak pada penjelasan, melainkan pada masih berlakunya Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 yang secara normatif menyatakan bahwa penyaluran bantuan sosial daerah mengacu pada DTSEN dengan desil 1 sampai 5. Selama Surat Edaran tersebut tidak dicabut atau direvisi, maka potensi multitafsir tetap akan terjadi di lapangan.
Padahal dalam rapat kerja bersama DPRD, telah muncul kesepahaman bahwa redaksi Surat Edaran tersebut menimbulkan kebingungan bagi perangkat daerah dan berdampak pada masyarakat yang membutuhkan bantuan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, bukan penafsiran baru melalui surat pemberitahuan.
Dalam hukum administrasi pemerintahan, surat pemberitahuan atau surat klarifikasi tidak mempunyai kedudukan untuk mengubah, memperbaiki, ataupun meniadakan norma yang telah diatur dalam Surat Edaran. Oleh karena itu, selama Surat Edaran masih berlaku, substansi pembatasan tersebut tetap dapat dijadikan dasar oleh OPD dalam mengambil kebijakan.
“Sejak awal saya tidak pernah menolak penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Yang saya tolak adalah ketika data yang masih memiliki kekurangan dijadikan dasar mutlak untuk menutup akses bantuan sosial bagi masyarakat yang secara nyata hidup dalam kemiskinan. Negara tidak boleh kalah oleh administrasi, dan kebijakan tidak boleh mengalahkan rasa keadilan”.
Saya kembali mendesak Pemerintah Kota Bogor agar tidak berhenti pada penerbitan surat penjelasan. Pemerintah harus berani menyelesaikan akar persoalan dengan mencabut atau merevisi Surat Edaran tersebut agar tidak lagi menjadi dasar pembatasan bantuan sosial bagi warga yang berhak menerima.
Jangan sampai masyarakat miskin menjadi korban akibat pemerintah enggan mengoreksi kebijakan yang telah terbukti menimbulkan polemik. Pemerintah yang baik bukanlah pemerintah yang mempertahankan kebijakan yang keliru, melainkan pemerintah yang berani memperbaikinya demi kepentingan masyarakat.
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post