BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Upaya menyamarkan aktivitas peredaran obat terlarang kembali terungkap di Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial AJ ditangkap aparat Kepolisian Sektor Jonggol setelah diduga mengedarkan obat terlarang dengan modus berjualan cilok keliling.
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Kampung Rawa Makmur, RT 01 RW 02, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli yang dilakukan pelaku.
“Pelaku berinisial AJ, pedagang cilok,” kata Hida, Jumat, 17 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan kedok berjualan makanan ringan untuk menghindari pantauan petugas. Transaksi obat terlarang itu dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) dan disertai aktivitas keliling layaknya pedagang kaki lima.
“Penjualan dilakukan secara COD. Pelaku keliling dengan modus berdagang cilok,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita ratusan butir obat terlarang yang diduga siap diedarkan. Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai sebesar Rp440 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran yang mungkin terkait dengan pelaku. Penanganan kasus kini dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post