• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Juli 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Tuntutan Tipis di Kasus Uang Narkoba Rp81 Miliar

Redaksi by Redaksi
17 April 2026
in PERISTIWA
0
narkoba

Sidang kasus narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Foto : Dok, beritasatu.com.

47
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Tuntutan lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba, Sutarnedi alias Haji Sutar, menjadi perhatian publik menjelang putusan pengadilan. Perkara yang menyeret sosok yang dikenal sebagai pengusaha asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Tuntutan tersebut langsung memicu perbincangan di sejumlah kalangan, terutama terkait konstruksi perkara TPPU yang berkaitan dengan dugaan hasil bisnis narkotika berskala besar.

Sejumlah pihak menilai perkara ini memiliki dimensi serius karena menyangkut dugaan aliran dana dalam jumlah besar. Berdasarkan data penegak hukum, Sutarnedi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama rekannya, Apri Maikel Jekson, pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

Dalam penyidikan, aparat menemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan melalui rekening milik Sutarnedi di Bank BCA. Rekening tersebut disebut menerima aliran dana sekitar Rp 81,3 miliar dalam periode 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana itu diduga berasal dari aktivitas peredaran narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai skema keuangan.

BERITA LAINNYA

pangeran Arab Saudi Abdullah bin Fahad

Pangeran Saudi Abdullah Bin Fahad Tewas di London, Koroner Ungkap Campuran Alkohol dan GHB

24 Juli 2026
pengeroyokan

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Pengamen di Alun-alun Jonggol

24 Juli 2026
Kasus penemuan bayi

Polisi Tetapkan Ibu Kandung Bayi Ciparigi sebagai Tersangka

24 Juli 2026
pencurian minyak goreng

Curi Empat Botol Minyak Goreng, Pria di Cileungsi Diamankan Polisi

23 Juli 2026

Selain aliran dana, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana. Aset tersebut meliputi delapan bidang tanah yang tersebar di Palembang dan OKI, dua unit kendaraan, perhiasan emas, uang tunai, serta beberapa rekening bank.

Di luar persidangan, tuntutan jaksa ini mendapat respons dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti-Narkotika Nasional (DPD GANN) Sumatera Selatan. Ketua DPD GANN Sumsel, Misika Dasa Hafrida, menilai tuntutan lima tahun penjara belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat besarnya nilai transaksi yang diduga berasal dari jaringan narkotika.

“Ini menimbulkan pertanyaan di ruang publik. Kenapa tuntutannya seperti ini jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan dari peredaran narkotika,” ujar Misika dikutip beritasatu.com, Jumat, 17 April 2026.

Ia juga menyoroti adanya disparitas hukuman antara pelaku di level bawah dan perkara yang melibatkan dugaan pengendali jaringan. Menurut dia, kurir atau pengedar kecil kerap dijatuhi hukuman jauh lebih berat dibandingkan tuntutan dalam kasus yang melibatkan nilai ekonomi besar.

“Di banyak kasus, pelaku kecil bisa dihukum belasan tahun hingga seumur hidup. Sementara dalam perkara ini justru berbeda,” katanya.

DPD GANN Sumsel menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dasar pertimbangan tuntutan tersebut. Langkah itu, menurut mereka, penting untuk menjaga transparansi proses penegakan hukum.

Sementara itu, pihak penegak hukum belum memberikan penjelasan rinci terkait pertimbangan tuntutan dalam perkara tersebut di ruang sidang. Proses persidangan kini menunggu agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Di tahap akhir ini, perhatian publik juga tertuju pada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang akan menentukan vonis terhadap terdakwa. Sejumlah kalangan menilai putusan pengadilan akan menjadi penentu penting dalam melihat konsistensi penegakan hukum TPPU yang berkaitan dengan kejahatan narkotika berskala besar.

Pihak-pihak yang mengikuti jalannya perkara ini juga mendorong agar proses persidangan tetap diawasi secara terbuka oleh publik, guna memastikan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan di pengadilan.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Kasus Uang Narkoba

Related Posts

pangeran Arab Saudi Abdullah bin Fahad
PERISTIWA

Pangeran Saudi Abdullah Bin Fahad Tewas di London, Koroner Ungkap Campuran Alkohol dan GHB

24 Juli 2026
pengeroyokan
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Pengamen di Alun-alun Jonggol

24 Juli 2026
Kasus penemuan bayi
BOGOR RAYA

Polisi Tetapkan Ibu Kandung Bayi Ciparigi sebagai Tersangka

24 Juli 2026
pencurian minyak goreng
BOGOR RAYA

Curi Empat Botol Minyak Goreng, Pria di Cileungsi Diamankan Polisi

23 Juli 2026
Densus 88
PERISTIWA

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

23 Juli 2026
gepeng
PERISTIWA

Gepeng Tertabrak Ojol Saat Menyeberang Jalan Juanda Bogor

21 Juli 2026
Next Post
sepak bola

Jadwal Sepak Bola Dunia: Liga Domestik hingga Eropa Berlaga Serentak

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Gedung Kesenian Kemuning Gading

Ada Retakan, Pemkot Bogor Tunda Tender Gedung Kesenian Kemuning Gading

1 Maret 2026
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Ikuti Rakor di IKN Bersama Presiden Jokowi

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Ikuti Rakor di IKN Bersama Presiden Jokowi

13 Agustus 2024
Survei Lokasi Cetak Sawah Rakyat di Batanghari Berlanjut, Desa Singkawang Dinilai Strategis Dukung Ketahanan Pangan

Survei Lokasi Cetak Sawah Rakyat di Batanghari Berlanjut, Desa Singkawang Dinilai Strategis Dukung Ketahanan Pangan

13 Maret 2026
Bupati Bogor

Transportasi Terintegrasi, Visi Bupati Bogor Dorong Pertumbuhan Ekonomi

28 September 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In