• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juni 2, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Tuntutan Tipis di Kasus Uang Narkoba Rp81 Miliar

Redaksi by Redaksi
17 April 2026
in PERISTIWA
0
narkoba

Sidang kasus narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Foto : Dok, beritasatu.com.

44
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Tuntutan lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba, Sutarnedi alias Haji Sutar, menjadi perhatian publik menjelang putusan pengadilan. Perkara yang menyeret sosok yang dikenal sebagai pengusaha asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Tuntutan tersebut langsung memicu perbincangan di sejumlah kalangan, terutama terkait konstruksi perkara TPPU yang berkaitan dengan dugaan hasil bisnis narkotika berskala besar.

Sejumlah pihak menilai perkara ini memiliki dimensi serius karena menyangkut dugaan aliran dana dalam jumlah besar. Berdasarkan data penegak hukum, Sutarnedi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama rekannya, Apri Maikel Jekson, pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

Dalam penyidikan, aparat menemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan melalui rekening milik Sutarnedi di Bank BCA. Rekening tersebut disebut menerima aliran dana sekitar Rp 81,3 miliar dalam periode 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana itu diduga berasal dari aktivitas peredaran narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai skema keuangan.

BERITA LAINNYA

Rumah Lansia di Kampung Loji Caringin Terbakar

Rumah Lansia di Kampung Loji Caringin Terbakar

1 Juni 2026
korban pembunuhan

Balita Korban Pembunuhan di Bekasi Diasuh Nenek Sejak Bayi, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Tersangka

30 Mei 2026
tumpahan solar

Tumpahan Solar di Jalan Lapan-Cicangkal Picu Kecelakaan Beruntun, Belasan Pemotor Terjatuh

30 Mei 2026
bentrokan pelajar

Kasus Tawuran Maut di Dramaga Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

30 Mei 2026

Selain aliran dana, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana. Aset tersebut meliputi delapan bidang tanah yang tersebar di Palembang dan OKI, dua unit kendaraan, perhiasan emas, uang tunai, serta beberapa rekening bank.

Di luar persidangan, tuntutan jaksa ini mendapat respons dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti-Narkotika Nasional (DPD GANN) Sumatera Selatan. Ketua DPD GANN Sumsel, Misika Dasa Hafrida, menilai tuntutan lima tahun penjara belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat besarnya nilai transaksi yang diduga berasal dari jaringan narkotika.

“Ini menimbulkan pertanyaan di ruang publik. Kenapa tuntutannya seperti ini jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan dari peredaran narkotika,” ujar Misika dikutip beritasatu.com, Jumat, 17 April 2026.

Ia juga menyoroti adanya disparitas hukuman antara pelaku di level bawah dan perkara yang melibatkan dugaan pengendali jaringan. Menurut dia, kurir atau pengedar kecil kerap dijatuhi hukuman jauh lebih berat dibandingkan tuntutan dalam kasus yang melibatkan nilai ekonomi besar.

“Di banyak kasus, pelaku kecil bisa dihukum belasan tahun hingga seumur hidup. Sementara dalam perkara ini justru berbeda,” katanya.

DPD GANN Sumsel menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dasar pertimbangan tuntutan tersebut. Langkah itu, menurut mereka, penting untuk menjaga transparansi proses penegakan hukum.

Sementara itu, pihak penegak hukum belum memberikan penjelasan rinci terkait pertimbangan tuntutan dalam perkara tersebut di ruang sidang. Proses persidangan kini menunggu agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Di tahap akhir ini, perhatian publik juga tertuju pada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang akan menentukan vonis terhadap terdakwa. Sejumlah kalangan menilai putusan pengadilan akan menjadi penentu penting dalam melihat konsistensi penegakan hukum TPPU yang berkaitan dengan kejahatan narkotika berskala besar.

Pihak-pihak yang mengikuti jalannya perkara ini juga mendorong agar proses persidangan tetap diawasi secara terbuka oleh publik, guna memastikan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan di pengadilan.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Kasus Uang Narkoba

Related Posts

Rumah Lansia di Kampung Loji Caringin Terbakar
BOGOR RAYA

Rumah Lansia di Kampung Loji Caringin Terbakar

1 Juni 2026
korban pembunuhan
PERISTIWA

Balita Korban Pembunuhan di Bekasi Diasuh Nenek Sejak Bayi, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Tersangka

30 Mei 2026
tumpahan solar
BOGOR RAYA

Tumpahan Solar di Jalan Lapan-Cicangkal Picu Kecelakaan Beruntun, Belasan Pemotor Terjatuh

30 Mei 2026
bentrokan pelajar
BOGOR RAYA

Kasus Tawuran Maut di Dramaga Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

30 Mei 2026
Toyota Avanza menabrak warung
BOGOR RAYA

Diduga Mengantuk, Pengemudi Avanza Tabrak Warung di Tenjo

30 Mei 2026
terbakar
BOGOR RAYA

Rumah di Sempur Kaler Ludes Terbakar, Satu Keluarga Mengungsi

30 Mei 2026
Next Post
sepak bola

Jadwal Sepak Bola Dunia: Liga Domestik hingga Eropa Berlaga Serentak

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Kemampuan Membaca dan Menulis Jadi Dasar Literasi

Kemampuan Membaca dan Menulis Jadi Dasar Literasi

17 Maret 2023
Alam Ngariung Resort Suguhkan Panorama Gunung Salak dan City Light

Alam Ngariung Resort Suguhkan Panorama Gunung Salak dan City Light

9 Oktober 2024
Wamenpar

Wamenpar Tinjau Kesiapan Destinasi Wisata Bogor Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

23 Desember 2025
Toreh Prestasi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Raih Juara 2 Lomba Debat Special Event Institut PTIQ

Toreh Prestasi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Raih Juara 2 Lomba Debat Special Event Institut PTIQ

16 Januari 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In