BogorOne.co.id | Jakarta – Tuntutan lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba, Sutarnedi alias Haji Sutar, menjadi perhatian publik menjelang putusan pengadilan. Perkara yang menyeret sosok yang dikenal sebagai pengusaha asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Tuntutan tersebut langsung memicu perbincangan di sejumlah kalangan, terutama terkait konstruksi perkara TPPU yang berkaitan dengan dugaan hasil bisnis narkotika berskala besar.
Sejumlah pihak menilai perkara ini memiliki dimensi serius karena menyangkut dugaan aliran dana dalam jumlah besar. Berdasarkan data penegak hukum, Sutarnedi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama rekannya, Apri Maikel Jekson, pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.
Dalam penyidikan, aparat menemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan melalui rekening milik Sutarnedi di Bank BCA. Rekening tersebut disebut menerima aliran dana sekitar Rp 81,3 miliar dalam periode 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana itu diduga berasal dari aktivitas peredaran narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai skema keuangan.
Selain aliran dana, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana. Aset tersebut meliputi delapan bidang tanah yang tersebar di Palembang dan OKI, dua unit kendaraan, perhiasan emas, uang tunai, serta beberapa rekening bank.
Di luar persidangan, tuntutan jaksa ini mendapat respons dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti-Narkotika Nasional (DPD GANN) Sumatera Selatan. Ketua DPD GANN Sumsel, Misika Dasa Hafrida, menilai tuntutan lima tahun penjara belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat besarnya nilai transaksi yang diduga berasal dari jaringan narkotika.
“Ini menimbulkan pertanyaan di ruang publik. Kenapa tuntutannya seperti ini jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan dari peredaran narkotika,” ujar Misika dikutip beritasatu.com, Jumat, 17 April 2026.
Ia juga menyoroti adanya disparitas hukuman antara pelaku di level bawah dan perkara yang melibatkan dugaan pengendali jaringan. Menurut dia, kurir atau pengedar kecil kerap dijatuhi hukuman jauh lebih berat dibandingkan tuntutan dalam kasus yang melibatkan nilai ekonomi besar.
“Di banyak kasus, pelaku kecil bisa dihukum belasan tahun hingga seumur hidup. Sementara dalam perkara ini justru berbeda,” katanya.
DPD GANN Sumsel menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dasar pertimbangan tuntutan tersebut. Langkah itu, menurut mereka, penting untuk menjaga transparansi proses penegakan hukum.
Sementara itu, pihak penegak hukum belum memberikan penjelasan rinci terkait pertimbangan tuntutan dalam perkara tersebut di ruang sidang. Proses persidangan kini menunggu agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Di tahap akhir ini, perhatian publik juga tertuju pada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang akan menentukan vonis terhadap terdakwa. Sejumlah kalangan menilai putusan pengadilan akan menjadi penentu penting dalam melihat konsistensi penegakan hukum TPPU yang berkaitan dengan kejahatan narkotika berskala besar.
Pihak-pihak yang mengikuti jalannya perkara ini juga mendorong agar proses persidangan tetap diawasi secara terbuka oleh publik, guna memastikan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan di pengadilan.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post