BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor menyiapkan langkah penyelesaian secara restoratif untuk menangani dugaan kasus pinjam-meminjam yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan nilai pinjaman dalam kasus tersebut bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp520 juta. Penanganan akan disesuaikan dengan besaran pinjaman dan sumber pembiayaannya.
“Untuk nilai kecil bisa melalui mekanisme koperasi, sedangkan yang besar, khususnya yang berkaitan dengan bank, akan diupayakan novasi atau pembaruan utang,” kata Alma kepada wartawan, Rabu, 22 April 2026.
Ia menjelaskan novasi dilakukan karena terdapat pihak yang mengajukan pinjaman, namun tidak menerima manfaat dari dana tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan yang berfokus pada pengembalian hak korban.
Dalam proses penyelesaian, Pemkot Bogor akan memfasilitasi pemanggilan pihak terduga melalui Balai Badami dengan pendekatan non-litigasi. Pemanggilan dilakukan secara humanis dengan melibatkan tokoh masyarakat.
“Pemanggilan akan dilakukan melalui tokoh masyarakat. Kami rencanakan melibatkan tiga orang,” ujar Alma.
Ia menyebut jumlah terduga dalam kasus ini sebanyak tiga orang. Saat ini, status mereka masih sebagai terlapor dan belum masuk ke proses hukum lebih lanjut.
“Belum ada proses pidana. Statusnya masih terlapor dan belum diajukan ke kepolisian,” kata dia.
Alma menegaskan jalur pidana akan ditempuh sebagai langkah terakhir apabila upaya restoratif tidak berhasil. Pemerintah, kata dia, memprioritaskan pemulihan kerugian korban.
“Jika tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab, maka opsi terakhir adalah jalur hukum pidana. Namun saat ini kami mengutamakan pemulihan hak korban melalui keadilan restoratif,” ujarnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post