BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor mempercepat pembangunan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) sebagai bagian dari upaya penanganan sampah terpadu dari hulu hingga hilir.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan proyek tersebut menjadi langkah strategis untuk mengolah sampah sekaligus menghasilkan energi listrik. “Arah kebijakan penanganan persampahan ini bisa kita proses dari hulu ke hilir,” ujar Dedie usai rapat pimpinan di kawasan Suryakencana, Kota Bogor, Rabu, 22 April 2026.
Ia menjelaskan, PSEL di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.500 ton sampah per hari. Pemerintah kota juga mengajukan pembangunan PSEL kedua di Kayumanis dengan kapasitas 1.000 ton per hari.
Menurut Dedie, pembangunan fasilitas di hilir telah disiapkan. Ia menargetkan peletakan batu pertama dilakukan pada Juni 2026, dengan peresmian direncanakan pada awal Januari 2028.
Selama masa transisi hingga 2028, pemerintah mengimbau masyarakat mulai memilah sampah dari sumber, terutama sampah organik yang masih dapat dimanfaatkan. “Sampah sisa makanan dan rumah tangga yang bisa diolah menjadi pupuk atau pakan ternak akan dioptimalkan,” kata dia.
Dedie menegaskan keberhasilan program bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam pemilahan dan pengelolaan sampah. Proses tersebut, kata dia, perlu diperkuat agar sampah siap diolah di fasilitas PSEL.
PSEL utama akan berlokasi di Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Pemerintah menargetkan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di lokasi itu mulai Juni 2026. “Sampah harus dikelola dengan baik,” ujarnya.
Untuk proyek di Kayumanis, lahan seluas 12 hektare disiapkan, dengan sekitar 6–7 hektare akan digunakan untuk pembangunan PSEL. Fasilitas itu akan berdampingan dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) skala kota.
Selain itu, pemerintah kota merencanakan pengembangan sistem sanitasi modern melalui pipanisasi limbah rumah tangga. Limbah akan dialirkan langsung untuk diolah, menggantikan penggunaan septic tank.
Terkait administrasi, pemerintah pusat memberikan waktu kepada Pemerintah Kota Bogor untuk menyelesaikan persyaratan pembangunan. Untuk proyek Kayumanis, penyelesaian administrasi ditargetkan rampung dalam tujuh minggu.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post