BogorOne.co.id – Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor mulai mendalami kronologi kasus dugaan penipuan penggadaian Surat Keputusan (SK) yang menimpa 14 anggota Satpol PP Kota Bogor. Para korban direncanakan akan mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara cuma-cuma (pro bono) guna menyelesaikan persoalan tersebut secara bertahap.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyatakan bahwa pihaknya telah menghimpun informasi dari para anggota yang meminta pelayanan advokasi. Kasus ini diketahui telah berlarut-larut sejak tahun 2024 hingga 2025.
“Kami melihat harus ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Setelah mendapatkan informasi lengkap, kami akan melakukan langkah pemulihan hak-hak mereka secara bertahap. Kami bekerja sama dengan LBH untuk menangani setiap kasus yang berbeda-beda ini,” ujar Alma kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Alma menjelaskan, inti persoalan dalam kasus ini adalah adanya pemotongan gaji akibat perikatan pinjaman secara pribadi yang diduga melibatkan manipulasi kewenangan. Langkah awal yang akan diambil pemerintah adalah menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait dalam perjanjian pinjaman tersebut.
Menurutnya, pendekatan yang diambil lebih mengedepankan prinsip pemulihan dibandingkan langsung ke ranah pidana. “Penyelesaian persoalan ini menurut kami tidak semuanya harus melalui pemidanaan. Kami mengedepankan cara pemulihan, restorasi, dan diskusi agar semua pihak mendapatkan solusi yang selamat,” terangnya.
Berdasarkan hasil hitungan sementara, total kerugian dari 14 anggota tersebut mencapai Rp1,3 miliar. Rincian kerugian per individu bervariasi, mulai dari yang terkecil sebesar Rp8 juta hingga yang terbesar mencapai lebih dari Rp500 juta.
Alma juga mensinyalir adanya pihak lain yang menyalahgunakan wewenang dalam proses manipulasi pinjaman ini.
Perwakilan anggota Satpol PP yang menjadi korban, Anwar Sanusi, menyampaikan apresiasinya kepada Bagian Hukum Setda Kota Bogor atas bantuan yang diberikan. Ia menegaskan, harapan utama para korban saat ini hanyalah pelunasan utang ke pihak bank dan koperasi.
“Harapan kami hanya satu, ingin utang-utang ini lunas. Jika tidak selesai di tingkat ini, kami akan mengajukan permohonan ke jenjang yang lebih tinggi. Yang jelas, persoalan kami harus tuntas,” ungkap Sanusi.
Sanusi membeberkan, total beban kerugian awal sebenarnya mencapai sekitar Rp4 miliar. Namun seiring berjalannya angsuran, sisa beban utang saat ini diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.
Ia juga menegaskan bahwa para anggota terperdaya oleh oknum perorangan. “Kami tertipu secara perorangan, tidak ada istilah janji manis. Bahkan ada yang membawa nama kepentingan kantor. Sebagai anggota, kami hanya tahu siap membantu perintah atasan,” tutupnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post