BogorOne.co.id – Inspektorat Kota Bogor melakukan penyesuaian strategis dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun ini. Fokus pengawasan kini dibuat berimbang antara tugas wajib (mandatory) dan pengawasan internal untuk meningkatkan efektivitas kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Kepala Inspektorat Kota Bogor, Irwan, menjelaskan bahwa sebelumnya porsi tugas mandatory mendominasi hingga 70% dari total kegiatan pengawasan. Namun, pada tahun ini, pembagian tersebut diubah menjadi berimbang atau fifty-fifty.
“Tujuannya adalah agar kami bisa lebih banyak melakukan pengawasan internal,” ujar Irwan saat memberikan keterangan, pada Selasa 28 April 2026.
Selain pengawasan internal, Inspektorat Kota Bogor juga terus menjalankan tugas-tugas yang diminta langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari audit hingga tinjauan (review) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kepatuhan terhadap tugas mandatory ini sangat krusial karena berpengaruh langsung terhadap penilaian kualitas pengawasan daerah di tingkat nasional.
Saat ini, kinerja Inspektorat Kota Bogor dinilai cukup baik di wilayah Jawa Barat. Salah satu pencapaian menonjol adalah kepemilikan sertifikasi ISO 37001 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
“Di Indonesia baru hanya beberapa daerah saja yang memiliki ISO 37001 ini,” tambah Irwan.
Menanggapi pertanyaan mengenai penindakan terhadap pelanggaran, Irwan menegaskan adanya perbedaan antara fungsi audit dan fungsi penjatuhan hukuman. Inspektorat bertugas melakukan pemeriksaan untuk memastikan program kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai aturan administrasi.
Terkait sanksi atau penindakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), wewenang tersebut sepenuhnya berada di tangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Penindakan atau hukuman disiplin bukan ranah Inspektorat, melainkan di BKPSDM. Namun, hasil audit dari Inspektorat dapat menjadi dasar bagi mereka dalam melakukan penindakan tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post