BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kepolisian Sektor Cibinong menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran obat terlarang di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari penangkapan itu, polisi menyita 526 butir obat dari berbagai jenis yang diduga siap edar.
Kapolsek Cibinong Komisaris Polisi Jony Handoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Cibinong selama sekitar satu bulan.
“Dua orang pelaku berhasil diamankan. Salah satunya berinisial IS sudah dilimpahkan ke Polres, sementara pelaku lainnya berinisial RB masih dalam proses penanganan di Polsek sebelum nantinya juga diserahkan,” kata Jony, Jumat, 1 Mei 2026.
Selain ratusan butir obat terlarang, polisi turut menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp122 ribu yang diduga hasil penjualan, gunting, telepon seluler, power bank, dan dompet.
Menurut Jony, kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. Saat ini, penanganan perkara tengah diproses sebelum dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor.
Ia menyebut pengungkapan kasus itu menjadi bagian dari upaya menekan peredaran obat ilegal di Cibinong yang dinilai sebagai kawasan strategis dan pintu masuk Kabupaten Bogor.
“Kami berkomitmen menutup ruang peredaran obat ilegal sesuai arahan Kapolres Bogor agar wilayah ini bersih dari peredaran obat terlarang,” ujar dia.
Polisi juga mengimbau masyarakat melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post