BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pola perintah dan mekanisme pengumpulan uang dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif. Fokus penyidikan mengarah pada rantai komando dari pimpinan daerah hingga ke level staf organisasi perangkat daerah (OPD).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menelusuri bagaimana instruksi pemerasan diduga mengalir dari bupati kepada jajaran di bawahnya. Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya dan enam pejabat daerah lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Mei 2026.
“Penyidik mendalami mekanisme perintah, bagaimana instruksi itu turun, serta bagaimana proses pengumpulan uang dilakukan,” kata Budi.
Enam saksi lain yang diperiksa adalah Inspektur Daerah Aris Munandar, Kepala BKPSDM Bayu Prahara, Kepala Disdukcapil Annisa Fabriana, Asisten Administrasi dan Umum Budi Santosa, Kepala Kesbangpol Jarot Prasojo, serta Kepala Dinas Perikanan Indarto. Dari keterangan mereka, KPK belum menemukan indikasi bahwa dana yang dikumpulkan bersumber dari APBD.
Menurut Budi, uang yang dihimpun berasal dari kantong pribadi para staf, bahkan sebagian diperoleh melalui pinjaman. Nilainya bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta per orang. Pola ini, kata dia, menunjukkan efek berjenjang: tekanan dari pimpinan diteruskan ke pejabat, lalu ke staf.
“Terlihat ada dampak domino, dari level atas hingga ke bawah,” ujar Budi.
Dalam konstruksi perkara sementara, dana tersebut diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
Seusai pemeriksaan, Ammy Amalia membantah mengetahui maupun terlibat dalam praktik tersebut. Ia mengaku tidak pernah diajak berdiskusi terkait pengumpulan dana maupun penggunaannya.
“Saya tidak tahu sama sekali,” kata Ammy.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan Bupati Cilacap nonaktif bersama puluhan orang serta menyita uang tunai yang diduga terkait pemerasan.
Sehari kemudian, KPK menetapkan bupati nonaktif dan Sekretaris Daerah Cilacap sebagai tersangka. Keduanya diduga menggalang dana hingga Rp 750 juta dari pejabat daerah, dengan realisasi sekitar Rp 610 juta sebelum OTT dilakukan.
Penyidik masih menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post