BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Seorang pria berinisial GR ditangkap jajaran Polsek Gunungsindur karena diduga menjual obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Kamis, 7 Mei 2026. Polisi menyita ribuan butir obat dari tangan warga Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, itu.
Kapolsek Gunungsindur Komisaris Polisi Budi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai dugaan peredaran obat keras di kawasan Jalan Pemuda, Kampung Perumpung, Desa Gunungsindur.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dilaporkan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurut dia, GR ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah warung es kelapa. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat keras tertentu yang diduga diedarkan tanpa izin.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu plastik hitam berisi 30 lembar Trihexyphenidyl, 30 lembar tramadol, serta satu botol Hexymer yang berisi sekitar 1.000 butir obat. Selain itu, polisi menemukan tas selempang hitam berisi 12 lembar tramadol, dua lembar Trihexyphenidyl, uang tunai Rp214.500, dan satu unit telepon genggam.
Budi mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor guna pengembangan kasus.
Ia mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Polisi juga meminta warga segera melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post