BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – DPRD Kabupaten Bogor menghimpun pendapat para tokoh masyarakat sebagai langkah awal penyusunan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengatakan usulan Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang saat ini masih dalam tahap kajian. Legislator, kata dia, membuka ruang masukan dari berbagai kalangan sebelum masuk ke pembahasan lanjutan.
“Ini Perda inisiatif DPRD terkait masyarakat hukum adat. Masih kami kaji dan minta masukan dari para tokoh,” ujar Sastra, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dorongan pembentukan regulasi itu berangkat dari keragaman budaya di Kabupaten Bogor yang belum seluruhnya terakomodasi. Anggota DPRD yang berasal dari berbagai wilayah barat, timur, selatan, tengah, hingga utara, membawa aspirasi berbeda terkait keberadaan masyarakat adat.
Sastra menambahkan, DPRD akan membentuk panitia khusus apabila usulan tersebut masuk tahap pembahasan. Melalui pansus, pemetaan adat dan budaya di setiap wilayah akan dilakukan secara lebih rinci.
“Kalau sudah ditindaklanjuti, nanti dibentuk pansus. Di situ baru dipetakan adat dan budaya di setiap daerah secara detail,” kata dia.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post