BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kebijakan penghapusan angkutan kota berusia lebih dari 20 tahun membuat pengemudi trayek 05A Ciomas-Merdeka khawatir kehilangan mata pencaharian. Puluhan sopir dan pemilik angkot menolak kebijakan reduksi tersebut dalam unjuk rasa di halaman Kantor Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Senin, 10 Agustus 2026.
Perwakilan pemilik angkot 05A Ciomas, Da’u, mengatakan kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang membatasi operasional angkot tua akan langsung berdampak terhadap pengemudi dan pemilik kendaraan.
“Intinya kami menolak reduksi angkot,” kata Da’u.
Trayek 05A menghubungkan wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, dengan Kota Bogor. Ketua Kelompok Kerja Sub Unit Angkot 05A, Ahyar, mengatakan terdapat 371 angkot dalam trayek tersebut. Menurut dia, seluruh armada masih beroperasi.
Sekitar 50 angkot berkumpul dalam aksi penolakan tersebut. Ahyar mengatakan para pengemudi dan pemilik angkot meminta pemerintah membantu mengaktifkan kembali dokumen kendaraan yang sudah tidak berlaku, termasuk STNK dan izin trayek.
“Para pengemudi atau pemilik meminta pemerintah membantu mengaktifkan kembali dokumen atau surat-surat kendaraan yang sudah mati, seperti STNK dan izin trayek para pemilik angkot di kawasan Ciomas,” ujar Ahyar.
Ia bahkan mengancam mundur dari jabatannya sebagai Ketua KKSU jika kebijakan reduksi tetap diterapkan. Penolakan tersebut, kata dia, akan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah.
Sekretaris Organda Wilayah Jabar 1, Yudi Indra M, mengatakan armada yang ditetapkan untuk trayek 05A berjumlah 371 unit. Namun kendaraan yang telah melewati masa izin operasional tidak dapat lagi memperpanjang izinnya.
“Banyak unit kendaraan yang sudah habis masa izinnya tidak dapat beroperasi lagi, sehingga menyebabkan para sopir kehilangan mata pencaharian,” kata Yudi.
Menurut Yudi, persoalan angkot tidak hanya berkaitan dengan usia kendaraan. Jumlah penumpang juga terus menurun. Kondisi itu semakin terasa setelah diterapkan pembagian jam kerja atau sistem shift A, B, dan C.
Sebagian penumpang, kata dia, kini beralih menggunakan moda transportasi lain, termasuk ojek dan taksi daring. Kondisi tersebut membuat operator angkot menghadapi persoalan ganda: kendaraan harus diremajakan, sementara pendapatan dari penumpang terus tertekan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Organda mendorong peremajaan armada. Salah satu opsi yang muncul adalah membeli kendaraan bekas yang masih layak digunakan untuk menggantikan armada yang izinnya telah berakhir.
Yudi mengatakan pemerintah dan operator perlu mencari jalan tengah agar penataan angkutan umum tidak berujung pada hilangnya mata pencaharian pengemudi.
“Diharapkan adanya penataan kembali regulasi atau kebijakan yang lebih berpihak kepada keberlangsungan angkutan umum jalan raya dan kesejahteraan para pengemudinya,” ujar dia.
Namun, Yudi mengatakan operator angkot juga perlu berbenah. Peremajaan armada harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan dan kondisi kendaraan agar angkutan umum kembali menarik bagi masyarakat.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post