BogorOne.co.id | Bandung– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat sukses menggelar Operasi Maung Padjajaran, sebuah operasi terpadu pengawasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal.
Operasi yang berlangsung pada 22–28 April 2026 ini menyasar seluruh wilayah di Jawa Barat.
Aksi pengawasan ini dilakukan secara serentak dan sinergis oleh Kanwil DJBC Jawa Barat bersama seluruh satuan kerja vertikal, meliputi KPPBC TMP A Bandung, KPPBC TMP A Bogor, KPPBC TMP A Purwakarta, KPPBC TMP C Cirebon, dan KPPBC TMP C Tasikmalaya.
Fokus dan Sasaran Operasi
Operasi Maung Padjajaran bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai maupun penggunaan pita cukai palsu/salah peruntukan. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan industri legal.
Selama operasi, petugas melakukan pengawasan intensif di berbagai titik distribusi, mulai dari toko eceran, warung, hingga jalur ekspedisi melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Hasil Penindakan dan Penyelamatan Kerugian Negara
Dari hasil operasi selama satu pekan tersebut, Bea Cukai Jawa Barat berhasil membukukan 248 penindakan, dengan rincian:
-
56 Penindakan terhadap toko atau warung yang menjual rokok ilegal.
-
191 Penindakan terhadap barang kiriman pada perusahaan jasa titipan (PJT).
Secara akumulatif, petugas berhasil mengamankan 2.092.830 batang rokok ilegal. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,1 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,56 miliar.
Sebagai tindak lanjut administratif, Bea Cukai juga melaksanakan tujuh kegiatan ultimum remedium (UR) dengan nilai total mencapai Rp361,5 juta.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa Operasi Maung Padjajaran adalah bentuk konsistensi Bea Cukai dalam menjaga iklim usaha yang sehat.
“Melalui operasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan turut berperan aktif menolak peredarannya. Pengawasan yang konsisten dan kolaboratif ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara serta melindungi industri hasil tembakau yang patuh pada aturan,” ujar Finari Manan.
Pihak Bea Cukai Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka guna mendukung terciptanya ketertiban cukai nasional.
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post