Subhan Murtadla
Ketua PC Syarikat Islam Kota Bogor
BogorOne.co.id – Nama Jumhur Hidayat bukanlah sosok asing dalam sejarah panjang gerakan mahasiswa dan perjuangan buruh di Indonesia. Perjalanannya penuh dinamika, tekanan kekuasaan, hingga penjara. Namun dari jalan terjal itulah, ia menempa diri hingga akhirnya dipercaya masuk ke lingkar kekuasaan negara.
Saat masih menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung, Jumhur dikenal sebagai aktivis yang kritis terhadap rezim Orde Baru.
Dalam salah satu momentum yang dikenang publik, ketika Menteri Dalam Negeri saat itu, Jenderal (Purn) Rudini, datang ke kampus ITB Bandung, Jumhur melakukan aksi protes simbolik dengan melemparkan telur busuk ke arah sang menteri.
Aksi tersebut menjadi simbol perlawanan mahasiswa terhadap kekuasaan yang represif pada masa itu.
Akibat aktivitas perlawanannya, Jumhur ditangkap dan dipenjara oleh rezim Orde Baru selama kurang lebih tiga tahun. Masa penjara menjadi bagian pahit sekaligus penting dalam perjalanan hidupnya.
Selepas itu, ia tetap aktif dalam dunia pergerakan dan intelektual. Jumhur terlibat di berbagai lembaga strategis, termasuk dalam lingkungan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia serta menjadi bagian dari Dewan Pakar Syarikat Islam Pusat.
Pada awal 1993, Jumhur aktif di Center for Information and Development Studies (CIDES). Ia juga mendirikan Yayasan Kesejahteraan Pekerja Indonesia (YKPI) dan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), dua lembaga yang bergerak dalam pemberdayaan buruh dan pekerja.
Selain itu, ia turut terlibat dalam berbagai organisasi pekerja lainnya, seperti Gabungan Persatuan Sopir Indonesia (Gapersi) dan Asosiasi Pedagang Grosir Keliling Indonesia.
Perjalanan Jumhur tidak berhenti di sana.
Ia kemudian dikenal luas sebagai aktivis buruh nasional. Suaranya lantang membela kaum pekerja dan kerap berada di garis depan dalam mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan rakyat.
Ironisnya, puluhan tahun setelah dipenjara oleh rezim Orde Baru, Jumhur kembali harus merasakan dinginnya tahanan pada tahun 2020. Saat itu, ia ditangkap setelah mengkritik pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui media sosial. Cuitannya dianggap mengandung berita bohong dan ujaran kebencian. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada tahun 2021.
Namun bagi Jumhur, penjara tampaknya bukan akhir dari perjuangan. Setelah bebas, ia kembali aktif memimpin gerakan buruh sebagai Ketua Umum KSPSI. Pengalaman panjang sebagai aktivis, tahanan politik, hingga tokoh pergerakan justru mengantarkannya kembali masuk ke pemerintahan.
Sebelumnya, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumhur pernah dipercaya menjadi Kepala BNP2TKI. Dan kini, di era Presiden Prabowo Subianto, ia kembali masuk kabinet sebagai Menteri Lingkungan Hidup.
Kisah Jumhur Hidayat menjadi potret unik perjalanan demokrasi Indonesia: seorang aktivis yang pernah dipenjara karena melawan kekuasaan, namun akhirnya dipercaya menjadi bagian dari negara.
Dari ruang tahanan menuju ruang kabinet.
Dari jalan demonstrasi menuju istana.























Discussion about this post