BogorOne.co.id | Kota Bogor – Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bogor mulai menggunakan modus baru. Bandar memanfaatkan sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi tertentu sebagai tempat penyimpanan sekaligus sarana serah terima barang haram tersebut.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap modus itu setelah menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram dan menangkap seorang kurir di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Ali Jupri mengatakan, tersangka ditangkap setelah mengambil paket sabu dari kawasan Salabenda, Kabupaten Bogor. Polisi menyebut bandar menyiapkan satu unit sepeda motor dengan kunci masih menggantung untuk memudahkan proses pengambilan barang.
“Berbeda dengan sistem tempel konvensional, kali ini sabu disimpan di bagasi motor yang sudah disiapkan bandar,” kata Ali, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut dia, tersangka hanya diminta mengambil motor tersebut lalu membawanya pulang. Paket sabu sudah tersimpan di dalam bagasi kendaraan.
Polisi bergerak setelah memperoleh informasi terkait rencana peredaran sabu dalam jumlah besar itu. Tak lama setelah mengambil paket, tersangka langsung diamankan di rumahnya sebelum barang sempat diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah beberapa kali menjadi kurir narkoba. Volume barang yang diambil terus meningkat, mulai dari 10 gram, 1 ons, 3 ons, hingga terakhir 1 kilogram sabu.
Ali menuturkan, meski pengambilan barang menggunakan modus sepeda motor, pola distribusi kepada pembeli tetap dilakukan dengan sistem tempel di sejumlah titik yang telah ditentukan bandar.
“Malam itu juga kami lakukan penyisiran dan menemukan beberapa titik tempat tersangka menempel barang bukti,” ujar dia.
Polisi kini memburu bandar yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Identitas pemasok sabu dari wilayah Salabenda disebut telah dikantongi dan sedang ditelusuri melalui pelacakan digital.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 serta Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post