BogorOne.co.id – Polemik pembangunan Hotel Prima di kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, kian berbuntut panjang. Setelah disemprot oleh DPRD Kota Bogor, kini giliran Satpol PP Kota Bogor yang mengambil tindakan tegas dengan memanggil pihak pengembang guna mengklarifikasi dokumen perizinan proyek tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengungkapkan bahwa pemilik atau manajemen proyek dijadwalkan wajib hadir di Markas Komando (Mako) Satpol PP pada Senin pekan depan.
“Pemilik proyek sudah kami panggil secara resmi untuk hadir di Mako Satpol PP Kota Bogor. Agenda utamanya adalah memberikan klarifikasi dan menunjukkan seluruh dokumen legalitas perizinan pembangunan hotel yang mereka miliki,” ujar Asep saat memberikan keterangan, Kamis 21 Mei 2026.
Asep menjelaskan, penentuan jadwal hari Senin tersebut sudah sesuai dengan prosedur operasional baku (SOP) yang mengatur tenggat waktu tiga hari kerja sejak surat panggilan resmi dilayangkan kepada pihak berperkara.
Surat panggilan itu diserahkan langsung oleh petugas Satpol PP bersamaan dengan momentum pengecekan fisik ke lokasi proyek. Menariknya, saat aparat penegak perda melakukan inspeksi lapangan, aktivitas pembangunan di area tersebut terpantau sudah lumpuh.
“Saat kami mengecek ke lokasi untuk mengantarkan surat panggilan, kegiatan pembangunan di sana memang sudah tidak ada. Tampaknya, sejak sidak yang dilakukan oleh rekan-rekan DPRD tempo hari, aktivitas proyek langsung dihentikan,” jelasnya.
Kendati demikian, Asep menyebutkan bahwa surat panggilan tersebut tidak dapat diserahkan langsung kepada pemilik proyek yang sedang tidak berada di tempat, melainkan dititipkan melalui petugas keamanan (security) yang berjaga di gerbang lokasi pembangunan.
Saat ini, pihak Satpol PP tengah menunggu iktikad baik pengembang untuk membeberkan keabsahan dokumen pembangunan akomodasi komersial di kawasan strategis Bogor Timur tersebut.
DPRD Soroti Minimnya Komunikasi dan Ancaman Kemacetan
Sebelumnya, jajaran Komisi III DPRD Kota Bogor memang sempat meradang setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) akibat menerima jeritan dan aduan dari warga RT 01 RW 19 Katulampa.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, memaparkan bahwa dampak fisik dan sosial yang ditimbulkan oleh proyek Hotel Prima tersebut tergolong serius dan merugikan lingkungan domestik warga.
“Laporan warga yang masuk ke meja komisi cukup serius. Mulai dari masalah kebisingan ekstrem, gangguan lingkungan, hingga adanya rumah warga yang sirkulasi udaranya mati karena jendela mereka tertutup rapat oleh dinding bangunan proyek hotel,” cetus Abdul Rosyid.
Oleh karena itu, Komisi III berkomitmen untuk membedah habis seluruh aspek perizinan, mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), izin mendirikan bangunan, hingga kesiapan infrastruktur lalu lintas di sekitar lokasi.
Legislator ini juga mewanti-wanti potensi matinya urat nadi transportasi di jalur utama Katulampa jika pusat bisnis baru dipaksakan beroperasi tanpa adanya pelebaran jalan penunjang.
“Prinsipnya kami tidak antikritik terhadap investasi. Namun, jangan sampai investasi berjalan subur, tetapi masyarakat lokal justru dikorbankan karena akses jalan semakin sempit, terjebak bottleneck, dan macet parah,” tegas politisi tersebut.
Sebagai langkah lanjutan pasca-reses, Komisi III dalam waktu dekat segera memanggil jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemkot Bogor untuk melakukan sinkronisasi data perizinan, sebelum nantinya menyidang pihak manajemen Hotel Prima.
DPRD kembali memperingatkan agar pengembang bersikap kooperatif. Jika manajemen bersikap abai, dewan tidak akan segan mengeluarkan rekomendasi pembekuan atau penghentian total proyek demi ketenteraman publik.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post