BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor menyita 16.500 batang rokok ilegal dari empat warung kelontong di wilayah Bogor Utara. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan operasi dilakukan bersama Bea Cukai, Garnisun, dan Polresta Bogor Kota. Empat warung yang diperiksa berada di Kelurahan Ciparigi dan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara.
“Di Ciparigi ada tiga lokasi dan satu lagi di Ciluar. Hasilnya ada 825 bungkus atau 16.500 batang rokok ilegal yang kami sita,” kata Asep, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut Asep, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses lebih lanjut, termasuk penghitungan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah Satpol PP mengumpulkan informasi di lapangan. Petugas terlebih dahulu mendatangi lokasi yang dicurigai menjual rokok ilegal dengan menyamar sebagai pembeli.
“Anggota kami turun lebih dulu untuk memastikan ada transaksi rokok ilegal. Setelah terbukti baru kami lakukan sidak,” ujar dia.
Dari hasil pemetaan itu, Satpol PP kemudian menentukan titik-titik yang menjadi target operasi. Asep menyebut praktik peredaran rokok ilegal masih ditemukan di sejumlah warung kelontong di Kota Bogor.
Ia menjelaskan terdapat tiga modus yang umum digunakan pelaku. Pertama, menjual rokok tanpa pita cukai. Kedua, menggunakan pita cukai palsu. Ketiga, memakai pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis rokok.
“Biasanya cukai rokok kretek ditempel di rokok filter karena tarifnya lebih murah, sehingga mereka bisa mendapat keuntungan lebih besar,” kata Asep.
Satpol PP Kota Bogor menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal karena dinilai merugikan penerimaan negara.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post