BogorOne.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor sukses merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor.
Raperda ini dikebut guna menaikkan status kelembagaan BPBD Kota Bogor dari Tipe B menjadi Tipe A, atau setingkat eselon II. Dengan peningkatan status ini, BPBD diharapkan dapat memangkas jalur birokrasi yang panjang sehingga mampu bertindak lebih cepat, responsif, dan akuntabel dalam menanggulangi bencana di lapangan.
Ketua Pansus, Nasya Kharisa Lestari, memaparkan bahwa pihaknya berhasil menyelesaikan pembahasan regulasi ini secara cepat dan tepat dalam waktu satu bulan, sebelum memasuki tahapan penyusunan anggaran atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun depan.
“Kami bergerak cepat dengan mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Peningkatan status BPBD dari kelas B ke kelas A di Kota Bogor ini merupakan pelopor dan yang pertama di Indonesia,” tegas Nasya kepada wartawan, pada Jumat 29 Mei 2026.
Nasya menjelaskan, peralihan tingkat kelembagaan dari Tipe B ke Tipe A ini setidaknya akan membawa lima implikasi atau dampak besar terhadap sistem penanganan bencana di Kota Bogor:
Peningkatan Peran Lembaga: Memperkuat kapasitas BPBD dalam menjalankan intervensi kedaruratan di tengah masyarakat secara cepat dan tepat.
Penguatan Kemampuan Anggaran: Meningkatkan alokasi dan fleksibilitas anggaran dalam menangani serta memulihkan kondisi masyarakat yang terdampak bencana.
Restrukturisasi Kerja & Personalia: Mengembangkan struktur organisasi serta menambah jumlah dan kualitas personel guna mendongkrak efektivitas penanganan.
Pemangkasan Jalur Birokrasi: Memperpendek alur koordinasi administratif, memberikan ruang bagi pimpinan BPBD untuk mengambil keputusan krusial secara mandiri dalam situasi darurat.
Solusi Nyata dan Terukur: Memastikan kehadiran pemerintah daerah secara maksimal, nyata, dan komprehensif sebagai manifestasi tanggung jawab pelayanan publik.
Lebih lanjut, Nasya menegaskan bahwa kehadiran Perda ini semata-mata diprioritaskan untuk melindungi warga Kota Bogor dari potensi bencana alam yang terhitung cukup tinggi, khususnya di wilayah Bogor Selatan, Bogor Barat, serta titik rawan lainnya.
Selama ini, akibat status BPBD yang masih berada di bawah kepemimpinan pejabat eselon III, gerak institusi tersebut sering kali terhambat oleh sekat-sekat proses administratif.
“Karena kemarin masih eselon 3, mereka tidak bisa mengambil keputusan secara mandiri dan cepat karena harus melapor serta menunggu keputusan dari Sekda atau Wali Kota. Setelah Perda ini disahkan, kami berharap mekanismenya berbalik: BPBD langsung menangani warga yang terdampak, baru setelah itu melaporkan progres langkah efektif yang telah dilakukan,” urai Nasya.
Nasya mengingatkan, masyarakat yang sedang tertimpa musibah tidak boleh dibiarkan menunggu akibat kendala birokrasi penanganan.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah dilanda bencana harus menghadapi masalah susulan, sementara pemerintah belum hadir di lokasi hanya karena sibuk mengurus urusan administrasi. Ke depan, selamatkan dan tangani korbannya terlebih dahulu. Jika ada proses administrasi yang harus ditempuh, itu berjalan paralel, tetapi penanganan warga di lapangan wajib bergerak cepat,” imbuhnya.
Menutup keterangannya, Nasya menginstruksikan agar internal BPBD Kota Bogor segera bersiap melakukan akselerasi total seiring dengan disahkannya regulasi baru ini.
“BPBD harus siap dengan segala hal karena personel akan bertambah, anggaran bertambah, dan fungsi pun meluas. Kita berharap penanganan bencana berlangsung cepat, tepat, dan terukur. Pemerintah harus hadir membawa solusi yang pasti,” pungkas Nasya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien






















Discussion about this post