BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor membentuk tim khusus untuk menertibkan sekitar 1.700 angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Tim tersebut akan bertugas menjalankan penertiban administratif hingga menghentikan operasional kendaraan yang telah melewati batas usia teknis.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujarmiko Baliarto mengatakan pembentukan tim saat ini sedang difinalisasi melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Menurut dia, tim tersebut dibentuk sebagai agenda tingkat kota dan melibatkan sejumlah perangkat daerah.
“SK ini bukan di lingkup Dinas Perhubungan, tetapi tingkat Kota Bogor. Sudah naik menjadi agenda Kota Bogor,” kata Sujarmiko di Balai Kota Bogor, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Sujarmiko, Wali Kota Bogor Dedie Rachim akan menjadi pelindung tim. Adapun Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin dan Sekretaris Daerah akan bertindak sebagai pengarah. Dinas Perhubungan menjadi penanggung jawab pelaksanaan program tersebut.
Di dalam tim juga akan dibentuk sejumlah unit kerja yang menangani sosialisasi, administrasi, serta pelaksanaan teknis penertiban di lapangan.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan, saat ini terdapat sekitar 2.700 angkot yang masih terdaftar di Kota Bogor. Sebanyak 1.700 unit di antaranya telah melewati usia teknis kendaraan dan menjadi target penertiban.
“Target operasi 1.700 angkot tua yang akan kita tertibkan. Yang sudah masuk usia teknis di atas 20 tahun. Sehingga tinggal 1.000 kendaraan yang tersisa,” ujar Sujarmiko.
Penertiban akan diawali dengan langkah administratif melalui pencocokan data kendaraan. Petugas kemudian akan mencopot identitas trayek dan memberi tanda khusus pada kendaraan yang telah melewati batas usia operasional.
“Trayeknya dicopot, kemudian nanti kita pilok kiri, kanan, depan, belakang dengan tanda silang. Akan diberi tanda bahwa kendaraan itu sudah di atas 20 tahun,” kata Sujarmiko.
Selain itu, buku uji kendaraan dan dokumen trayek akan disita sehingga kendaraan tidak lagi memiliki izin untuk beroperasi sebagai angkutan umum.
“Buku uji kita sita, buku trayek kita sita. Jadi dilarang beroperasi,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah belum akan langsung menyita kendaraan yang ditertibkan. Langkah tersebut baru akan dilakukan apabila pemilik tetap mengoperasikan angkot yang telah dinyatakan tidak layak sebagai angkutan umum.
Sujarmiko mengatakan kendaraan yang telah ditertibkan masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Namun statusnya tidak lagi sebagai angkutan umum. Pemerintah Kota Bogor akan melakukan sosialisasi kepada pemilik angkot hingga akhir Juni sebelum penertiban dijalankan secara penuh.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post