• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Agustus 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

BKAD Kota Bogor Bantah Keras Tudingan Jual Aset Negara di Pasir Jaya

Redaksi by Redaksi
27 Juni 2026
in BOGOR RAYA
0
BKAD Kota Bogor Bantah Keras Tudingan Jual Aset Negara di Pasir Jaya
43
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor membantah tudingan yang menyebut Pemerintah Kota Bogor menjual atau membiarkan aset negara dikuasai pihak lain di kawasan Perumahan Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, tepatnya di RW 05, RT 02 dan RT 03.

Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menegaskan lahan yang dipersoalkan masih menjadi aset yang dikuasai Pemerintah Kota Bogor. Menurutnya, riwayat aset tersebut bermula pada 1985 saat pengembang PT Jin’s Internasional Ltd menyerahkan tanah dan bangunan kepada warga. Penyerahan itu meliputi lahan seluas sekitar 600 meter persegi, 200 meter persegi, serta sekitar 170 meter persegi berikut bangunan setengah jadi.

Sebagai dasar administrasi, telah diterbitkan Surat Pelepasan Hak (SPH) prioritas yang ditandatangani Camat Bogor Barat sebagai dasar penyerahan bidang tanah dari warga Taman Cibalagung kepada Pemerintah Kota Bogor.

Selanjutnya, Pemkot Bogor mengajukan sertifikasi ke Kantor Pertanahan Kota Bogor. Dari proses tersebut terbit dua sertifikat hak pakai, masing-masing untuk lahan seluas sekitar 198 meter persegi yang digunakan sebagai masjid dan sekitar 600 meter persegi yang dimanfaatkan sebagai lapangan. Sementara bidang seluas sekitar 170 meter persegi yang digunakan sebagai ruang serbaguna masih menunggu tindak lanjut.

BERITA LAINNYA

Trotoar Tertutup Lapak, Wakil Wali Kota Bogor: Sakit Hati Lihatnya!

Trotoar Tertutup Lapak, Wakil Wali Kota Bogor: Sakit Hati Lihatnya!

12 Agustus 2026
Puluhan Angkot Terjaring Operasi di Jalan Kapten Muslihat

Puluhan Angkot Terjaring Operasi di Jalan Kapten Muslihat

12 Agustus 2026
Sasar Warung Hingga Ekspedisi, Bea Cukai Bogor Bersama Tim Gabungan Sita 10 Juta Rokok Ilegal

Sasar Warung Hingga Ekspedisi, Bea Cukai Bogor Bersama Tim Gabungan Sita 10 Juta Rokok Ilegal

12 Agustus 2026
DPRD Kota Bogor Akan Panggil Pihak Terkait Kasus Gadai SK

Heboh Tantangan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Ini Respons Menohok Pimpinan DPRD Kota Bogor

11 Agustus 2026

Lia mengungkapkan, hasil penelusuran melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN menunjukkan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 162 meter persegi pada salah satu bidang tanah. Namun demikian, menurutnya hal tersebut tidak mengubah fakta bahwa penguasaan fisik lahan hingga kini masih berada di tangan Pemerintah Kota Bogor.

“Sampai saat ini lahan dimaksud masih dikuasai oleh Pemerintah Kota Bogor dan kami juga telah melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan plang yang hingga sekarang masih terpasang dengan baik,” kata Lia, Jumat (26/6/2026).

Ia menambahkan, lahan tersebut hingga kini tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sebagai posyandu dan ruang serbaguna.

Senada, Kepala Bidang Aset BKAD Kota Bogor, Agih Pribadi Kusuma, memastikan informasi yang menyebut BKAD menjual aset daerah tidak benar. Menurutnya, tidak mungkin BKAD memberikan izin kepada pihak mana pun untuk mensertifikatkan ataupun menguasai aset milik pemerintah.

“Tidak mungkin BKAD menjual atau mengizinkan seseorang mensertifikatkan maupun menguasai aset negara. Informasi yang menyebut BKAD menjual aset itu tidak benar,” tegas Agih.

Ia menjelaskan, aset yang dipersoalkan terdiri atas sarana olahraga seluas sekitar 600 meter persegi, gedung serbaguna sekitar 200 meter persegi, dan masjid sekitar 170 meter persegi. Seluruh fasilitas umum tersebut diserahkan warga kepada Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) pada 2024 untuk dicatat sebagai aset daerah.

Saat proses sertifikasi berlangsung, kata Agih, Pemkot baru mengetahui salah satu bidang tanah telah memiliki SHM yang diterbitkan pada tahun 2000.

“Dari proses sertifikasi itu, yang berhasil disertifikatkan hanya dua aset, yakni sarana olahraga dan masjid. Sementara saat akan memproses bidang lainnya, kami mendapat informasi dari BPN bahwa sudah ada SHM yang terbit pada tahun 2000,” ujarnya.

Agih menegaskan BKAD tidak mengetahui proses penerbitan SHM tersebut karena berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

“Kami tidak tahu-menahu mengenai proses terbitnya SHM tersebut,” katanya.

BKAD memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan langkah-langkah lanjutan dalam upaya mengamankan aset milik Pemerintah Kota Bogor.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor,” pungkas Agih.

Editor : Muttaqien

Tags: Aset NegaraBKAD Kota BogorKelurahan Pasir Jaya

Related Posts

Trotoar Tertutup Lapak, Wakil Wali Kota Bogor: Sakit Hati Lihatnya!
BOGOR RAYA

Trotoar Tertutup Lapak, Wakil Wali Kota Bogor: Sakit Hati Lihatnya!

12 Agustus 2026
Puluhan Angkot Terjaring Operasi di Jalan Kapten Muslihat
BOGOR RAYA

Puluhan Angkot Terjaring Operasi di Jalan Kapten Muslihat

12 Agustus 2026
Sasar Warung Hingga Ekspedisi, Bea Cukai Bogor Bersama Tim Gabungan Sita 10 Juta Rokok Ilegal
BOGOR RAYA

Sasar Warung Hingga Ekspedisi, Bea Cukai Bogor Bersama Tim Gabungan Sita 10 Juta Rokok Ilegal

12 Agustus 2026
DPRD Kota Bogor Akan Panggil Pihak Terkait Kasus Gadai SK
BOGOR RAYA

Heboh Tantangan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Ini Respons Menohok Pimpinan DPRD Kota Bogor

11 Agustus 2026
PN Bogor Belum Terbitkan Keputusan Eksekusi, Pembebasan Lahan Jalan R3 Katulampa Masih Alot
BOGOR RAYA

PN Bogor Belum Terbitkan Keputusan Eksekusi, Pembebasan Lahan Jalan R3 Katulampa Masih Alot

11 Agustus 2026
tukang cukur
BOGOR RAYA

Sebut “Belum Merdeka”, Tukang Cukur di Bantarkambing Ogah Pasang Bendera

11 Agustus 2026
Next Post
Drama Turnamen Mini Soccer, PWI Kota Bogor Juara Bupati Bogor Cup 2026!

Drama Turnamen Mini Soccer, PWI Kota Bogor Juara Bupati Bogor Cup 2026!

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Kolam Retensi Kembali Dapat Suntikan Dana Rp6 Miliar Dari DKI Jakarta

Kolam Retensi Kembali Dapat Suntikan Dana Rp6 Miliar Dari DKI Jakarta

10 Juni 2021
Nunggak Service Charge Hingga Jutaan Rupiah, 13 Kios Blok G Disegel

Nunggak Service Charge Hingga Jutaan Rupiah, 13 Kios Blok G Disegel

19 Juli 2022
Prodi TMP Polbangtan Bogor Raih Akreditasi “Baik Sekali” dari BAN-PT

Prodi TMP Polbangtan Bogor Raih Akreditasi “Baik Sekali” dari BAN-PT

1 Januari 2026
MBG Watch

BGN Bantah Isu Siswa Dipaksa Ambil MBG saat Libur Sekolah

23 Desember 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In