BogorOne.co.id | Kota Bogor – Fahrizal, pria yang mengaku sebagai operator praktik politik uang pada Pilkada Kota Bogor 2024, menggelar aksi jahit mulut dan mogok makan di Tugu Kujang, Kota Bogor, Jumat (10/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena belum adanya kepastian hukum atas penanganan dugaan tindak pidana gratifikasi yang sebelumnya ia laporkan.
Dalam keterangan tertulisnya, Fahrizal mengatakan aksi itu merupakan upaya menuntut kejelasan dari aparat penegak hukum mengenai status penanganan perkara yang telah berjalan hampir dua tahun.
Ia mengaku terlibat dalam praktik politik uang pada Pilkada Kota Bogor 2024. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan atas perintah mantan Ketua KPU Kota Bogor, M. Habibi, untuk mengoordinasikan penyelenggara pemilu demi memenangkan salah satu pasangan calon.
“Saya menjalankan praktik politik uang pada Pilkada Kota Bogor 2024 atas perintah mantan Ketua KPU Kota Bogor,” kata Fahrizal.
Fahrizal menyebut hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurut dia, belum jelas apakah kasus itu masih dalam proses penyidikan atau telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ia juga mengaku menerima stigma dari lingkungan, mengalami intimidasi, serta menjalani pemeriksaan dalam waktu yang panjang sejak perkara tersebut mencuat.
“Semua keterangan yang saya berikan merupakan pengakuan yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
Karena itu, Fahrizal meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum. Jika perkara tersebut dinilai memenuhi unsur pidana, ia meminta proses hukum dilanjutkan. Sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur pidana, ia meminta penyidik menerbitkan SP3 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang saya minta hanya kepastian hukum, apakah perkara ini dilanjutkan atau dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Fahrizal mengatakan aksi jahit mulut dan mogok makan itu merupakan bentuk penyampaian pendapat secara damai. Ia menyatakan akan melanjutkan aksi tersebut hingga ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status penanganan perkara yang dilaporkannya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post