BogorOne.co.id | Bekasi – Polres Metro Bekasi menetapkan PM, 19 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun berinisial QSH di Kampung Poncol, Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi menduga kekerasan dilakukan berulang kali selama lebih dari dua bulan sebagai pelampiasan emosi pelaku.
Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Ikhlas Putro Wasono mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Tarumajaya pada Kamis, 9 Juli 2026. Saat itu korban dirawat intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara, dengan kondisi tubuh dipenuhi luka.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dalam rentang waktu sejak Mei hingga 8 Juli 2026,” kata Ikhlas dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin, 13 Juli 2026.
Penyelidikan mengungkap PM merupakan ibu tiri korban yang menikah dengan ayah kandung QSH pada 2024. Sejak November 2025, korban tinggal bersama pelaku dan adik tirinya yang masih berusia satu tahun di sebuah rumah kontrakan di Tarumajaya. Sementara ayah kandung korban bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di luar negeri sehingga tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Menurut polisi, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan berbagai cara. Korban disebut dipukul menggunakan gayung plastik pada bagian dada dan punggung, ditusuk memakai sikat gigi di bagian pinggang dan punggung, dicubit di sejumlah bagian tubuh, hingga mengalami luka bakar pada bokong.
“Pelaku memukul korban menggunakan gayung pada bagian dada dan punggung, menusukkan sikat gigi ke bagian pinggang dan punggung, serta mencubit tubuh korban hingga mengakibatkan luka lebam di sejumlah bagian tubuh,” ujar Ikhlas.
Hasil visum sementara dari RSUD Koja menunjukkan korban mengalami luka lebam pada punggung, dada, wajah, perut, dan kedua tangan. Tim medis juga menemukan luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gayung plastik berwarna hijau, sikat gigi merek Kodomo berwarna biru, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta hasil visum korban.
Ikhlas mengatakan pelaku sempat mengaku melakukan kekerasan untuk mendisiplinkan anak. Namun, hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan motif lain.
“Pelaku merasa sakit hati terhadap perkataan suami maupun keluarga suami sehingga pelampiasannya dilakukan kepada korban,” kata dia.
Kasus ini bermula ketika UPTD PPA menerima informasi mengenai seorang balita yang dirawat dalam kondisi koma di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja. Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah luka yang diduga akibat penganiayaan, polisi menetapkan PM sebagai tersangka.
PM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan orang tua tiri korban, ancaman pidananya dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Polres Metro Bekasi menyatakan akan menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditangani.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post