• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juli 14, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Ibu Tiri Diduga Aniaya Balita di Bekasi, Polisi Ungkap Motif Pelampiasan Emosi

Redaksi by Redaksi
14 Juli 2026
in PERISTIWA
0
Polres Metro Bekasi

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Tarumajaya pada Kamis, 9 Juli 2026. Saat itu, korban menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara, dengan kondisi tubuh penuh luka. Foto : Dok. beritasatu.com/Eka Jaya Saputra.

31
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Bekasi – Polres Metro Bekasi menetapkan PM, 19 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun berinisial QSH di Kampung Poncol, Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi menduga kekerasan dilakukan berulang kali selama lebih dari dua bulan sebagai pelampiasan emosi pelaku.

Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Ikhlas Putro Wasono mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Tarumajaya pada Kamis, 9 Juli 2026. Saat itu korban dirawat intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara, dengan kondisi tubuh dipenuhi luka.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dalam rentang waktu sejak Mei hingga 8 Juli 2026,” kata Ikhlas dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin, 13 Juli 2026.

Penyelidikan mengungkap PM merupakan ibu tiri korban yang menikah dengan ayah kandung QSH pada 2024. Sejak November 2025, korban tinggal bersama pelaku dan adik tirinya yang masih berusia satu tahun di sebuah rumah kontrakan di Tarumajaya. Sementara ayah kandung korban bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di luar negeri sehingga tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.

BERITA LAINNYA

penjual jamu

Pria Bersenjata Tajam Ancam Penjual Jamu di Citeureup, Polisi Selidiki Pelaku

14 Juli 2026
mobil pikap

Mobil Pikap Tabrak Tiga Motor di Cibinong, Satu Orang Tewas

13 Juli 2026
kemarau

Kemarau Mengganas, Kebakaran di Kabupaten Bogor Melonjak Tajam

13 Juli 2026
penganiayaan

Terungkap! Ibu Tiri Diduga Aniaya Balita karena Cemburu

13 Juli 2026

Menurut polisi, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan berbagai cara. Korban disebut dipukul menggunakan gayung plastik pada bagian dada dan punggung, ditusuk memakai sikat gigi di bagian pinggang dan punggung, dicubit di sejumlah bagian tubuh, hingga mengalami luka bakar pada bokong.

“Pelaku memukul korban menggunakan gayung pada bagian dada dan punggung, menusukkan sikat gigi ke bagian pinggang dan punggung, serta mencubit tubuh korban hingga mengakibatkan luka lebam di sejumlah bagian tubuh,” ujar Ikhlas.

Hasil visum sementara dari RSUD Koja menunjukkan korban mengalami luka lebam pada punggung, dada, wajah, perut, dan kedua tangan. Tim medis juga menemukan luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gayung plastik berwarna hijau, sikat gigi merek Kodomo berwarna biru, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta hasil visum korban.

Ikhlas mengatakan pelaku sempat mengaku melakukan kekerasan untuk mendisiplinkan anak. Namun, hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan motif lain.

“Pelaku merasa sakit hati terhadap perkataan suami maupun keluarga suami sehingga pelampiasannya dilakukan kepada korban,” kata dia.

Kasus ini bermula ketika UPTD PPA menerima informasi mengenai seorang balita yang dirawat dalam kondisi koma di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja. Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah luka yang diduga akibat penganiayaan, polisi menetapkan PM sebagai tersangka.

PM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan orang tua tiri korban, ancaman pidananya dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Polres Metro Bekasi menyatakan akan menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditangani.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

penjual jamu
BOGOR RAYA

Pria Bersenjata Tajam Ancam Penjual Jamu di Citeureup, Polisi Selidiki Pelaku

14 Juli 2026
mobil pikap
BOGOR RAYA

Mobil Pikap Tabrak Tiga Motor di Cibinong, Satu Orang Tewas

13 Juli 2026
kemarau
BOGOR RAYA

Kemarau Mengganas, Kebakaran di Kabupaten Bogor Melonjak Tajam

13 Juli 2026
penganiayaan
PERISTIWA

Terungkap! Ibu Tiri Diduga Aniaya Balita karena Cemburu

13 Juli 2026
lansia
PERISTIWA

Rumah Terbakar, Pasutri Lansia Ditemukan Tewas Berpelukan

13 Juli 2026
Dewa Arga Putra
BOGOR RAYA

Sebulan Berlalu, Pelaku Tabrak Maut Dewa Arga Putra Belum Ditangkap

11 Juli 2026

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Polresta Bogor Kota Gelar Operasi Zebra, 9 Pelanggaran Jadi Target Penindakan

Polresta Bogor Kota Gelar Operasi Zebra, 9 Pelanggaran Jadi Target Penindakan

14 Oktober 2024
Kembangkan Teknologi Rekayasa Genetika, Mahasiswa Polbangtan Kementan Lakukan Inseminasi Buatan Pada Sapi

Kembangkan Teknologi Rekayasa Genetika, Mahasiswa Polbangtan Kementan Lakukan Inseminasi Buatan Pada Sapi

14 April 2022
Peduli Pendidikan, Paslon Dokter Rayendra-Eka Maulana Janjikan Kesejahteraan Guru Honorer

Peduli Pendidikan, Paslon Dokter Rayendra-Eka Maulana Janjikan Kesejahteraan Guru Honorer

20 Oktober 2024
PENAS Petani Nelayan XVI Tahun 2023 Jaya, Penyuluh Pertanian Apresiasi Mentan SYL

PENAS Petani Nelayan XVI Tahun 2023 Jaya, Penyuluh Pertanian Apresiasi Mentan SYL

22 Juni 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In