BogorOne.co.id | Kota Bogor – Viralnya aksi penggerebekan kelompok transpuan di sejumlah titik di Kota Bogor memicu perdebatan di media sosial. Sebagian masyarakat mendukung aksi tersebut, namun sebagian lainnya mengkritik cara yang digunakan karena dinilai berpotensi melanggar hak-hak individu.
Menanggapi polemik itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengingatkan agar setiap upaya menangani persoalan tersebut dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak berubah menjadi tindakan yang berujung pada persoalan pidana.
“Saya cuma mengingatkan saja, jangan sampai kemudian menimbulkan persoalan yang mengakibatkan tuntutan pidana,” kata Dedie di Balai Kota Bogor.
Dedie menegaskan tidak boleh ada tindakan yang mengarah pada penghakiman terhadap seseorang. Menurut dia, pendekatan yang lebih tepat adalah pembinaan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Hati-hati saja. Caranya mungkin bisa melalui pembinaan dari masyarakat, para pemuka agama, pendidikan, keluarga, semuanya berperan,” ujarnya.
Ia menilai penanganan persoalan transpuan maupun perilaku seksual menyimpang tidak dapat dilakukan secara sporadis. Upaya tersebut, kata dia, harus ditempuh secara sistematis dengan melibatkan berbagai pihak.
Dedie menyinggung keberadaan Peraturan Presiden tentang Ketahanan Nasional yang, menurutnya, memuat ketentuan mengenai upaya meminimalkan pergerakan perilaku LGBT.
“Perpres tentang Ketahanan Nasional itu sudah ada, di mana salah satu isinya perilaku LGBT diminimalisir pergerakannya,” ucapnya.
Menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor sebelumnya juga pernah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Namun, prosesnya tertunda setelah mendapat masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat karena dinilai belum memiliki landasan hukum yang memadai.
Ia berharap keberadaan peraturan di tingkat nasional dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang memiliki kepastian hukum.
“Dengan adanya Perpres ini, mudah-mudahan bisa menjadi langkah bagi kita untuk dipedomani sebagai ketentuan baku pelaksanaan di daerah,” kata Dedie.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post