BogorOne.co.id | Kota Bogor – Keberadaan gerai mie gacoan di Jalan Batutulis yang nekad beroperasi sebelum mengantongi izin dan terkesan didiamkan oleh Pemkot Bogor membuat DPRD Geram.
Ketua Pansus Kemudahan Investasi DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus
meminta Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari agar lebih detail terhadap kinerja bawahannya.
Menurut Rifky, bahwa Pj Wali Kota bisa memerintahkan Satpol PP untuk melakukan visit atau sidang terkait perizinan yang dilanggar.
“Kan sudah ada surat peringatan/teguran dari PUPR. Sekarang disini tugasnya Kasat Pol PP untuk turun melihat dan mengecek apakah benar mereka tidak mengindahkan surat dari Pemerintah Kota Bogor,” tegasnya.
Seperti diketahui gerai terbaru mie gacoan baru saja dibuka di simpang NV Sidik (Jalan Pahlawan) Bondongan Bogor Selatan Kota Bogor sudah beroperasi, padahal belum mengantungi sejumlah perizinan.
Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Rena Da Frina mengaku sudah melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bernomor: 500.12.5.4/401-PRB tertanggal 6 Mei 2024.
Isi surat tersebut adalah meminta Satpol PP Kota Bogor menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan yang berada di Jalan Batutulis No. 159 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan.
Surat tersebut dikirim setelah sebelumnya PUPR sebagai pengawas perizinan telah mengirimkan surat teguran I Nomor 640/365-PRB Tanggal, 29 April 2024 kepada Pemilik / pengelola bangunan Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Batutulis No. 159 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor terkait pelanggaran bangunan tidak ber-izin.
“Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Pemilik/Pengelola Bangunan tidak mengindahkan teguran kami,” kata Rena.
Pelimpahan kewenangan itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
“Maka kami mohon Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor sebagai institusi penegak Peraturan Daerah Kota Bogor dapat menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi polisional sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya. (Rdt)


























Discussion about this post