BogorOne.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada pengelola The Layer Cafe di Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, untuk melengkapi perizinan sesuai dengan kegiatan usahanya.
Meski telah lama beroperasi, kafe tersebut diketahui belum mengantongi izin sesuai peruntukannya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Yaudin Sogir, mengatakan hal itu merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD ke sejumlah kafe dan restoran di kawasan Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Pasir Angin, serta Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, pada Senin 3 Agustus 2026.
“Dari hasil sidak, salah satunya The Layer Cafe hanya memiliki izin mendirikan bangunan untuk rumah tinggal. Karena itu, Komisi I memberikan batas waktu satu minggu untuk melengkapi perizinannya,” ujar Ahmad Yaudin Sogir.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, apabila dalam waktu sepekan pengelola The Layer Cafe tidak mengajukan proses perizinan, Komisi I akan memanggil pihak pengelola dan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan penyegelan serta menghentikan sementara aktivitas usaha hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Meski demikian, Ahmad Yaudin menegaskan DPRD Kabupaten Bogor tetap mendukung masuknya investasi di daerah. Menurutnya, keberadaan pelaku usaha dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ia menambahkan, Komisi I juga siap memberikan pendampingan dan arahan kepada para pelaku usaha agar menempuh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memastikan para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan nyaman dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar serta berkontribusi terhadap PAD. Namun, seluruh pelaku usaha tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku, khususnya terkait perizinan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II Ciawi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bogor, Agung Tarmedi, menjelaskan bahwa izin yang dimiliki The Layer Cafe saat ini masih berupa izin rumah tinggal.
“Sesuai tugas dan fungsi kami, teguran kepada The Layer Cafe sudah diberikan, bahkan sudah tiga kali dilayangkan,” jelas Agung.
Editor : Muttaqien


























Discussion about this post