BogorOne.co.id | Kabuaten Bogor – Penanganan dugaan penyelewengan aset Pemerintah Kabupaten Bogor belum memasuki tahap penetapan tersangka. Empat bulan setelah perkara itu mencuat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih mengumpulkan keterangan dan menunggu hasil penghitungan potensi kerugian negara.
Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan perkara tersebut hingga Selasa, 22 September 2026, masih berada pada tahap penyelidikan.
“Belum ada yang ditetapkan tersangka, masih penyelidikan,” kata Rinaldy, Selasa, 22 September 2026.
Menurut dia, kejaksaan telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan aset tersebut. Penyidik juga meminta keterangan ahli serta berkoordinasi dengan auditor untuk mendalami potensi kerugian negara.
“Sudah dilakukan pemeriksaan pemanggilan pihak-pihak terkait kemudian meminta keterangan ahli juga berkoordinasi dengan pihak auditor juga,” ujar dia.
Kejari Kabupaten Bogor masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperoleh hasil penghitungan kerugian negara. Hasil audit itu menjadi salah satu bahan dalam menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.
“Selanjutnya masih menunggu untuk koordinasi intens dengan pihak auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Rinaldy.
Dugaan Penguasaan Aset Pemkab
Dugaan penyelewengan aset tersebut mencuat sekitar Mei 2026 setelah Kejari Kabupaten Bogor menerima laporan pengaduan mengenai tanah milik pemerintah daerah di kawasan Jalan Tegar Beriman, Cibinong.
Tanah tersebut berkaitan dengan lokasi usaha Soto Spesial Boyolali. Kejaksaan menduga aset pemerintah daerah itu dikuasai pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor saat itu, Andri Zulfikar, mengatakan penguasaan aset tersebut berpotensi membuat pemerintah daerah kehilangan penerimaan dari pajak.
“Aset tidak bergerak berupa tanah (Soto Spesial Boyolali) itukan aset Pemda, ternyata dikuasai oleh pihak-pihak yang memang tidak punya kewenangan di situ,” kata Andri saat itu.
Dalam pendalaman perkara, kejaksaan sebelumnya telah meminta keterangan dari hampir 30 orang. Mereka terdiri atas aparatur sipil negara aktif dan pensiunan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pada tahap sebelumnya, penanganan perkara juga sempat disebut telah meningkat ke tahap penyidikan. Kejari Kabupaten Bogor bahkan melakukan ekspose di BPKP Bandung untuk mengetahui potensi kerugian keuangan negara.
Saat itu, Andri mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup.
“Kerugian dalam waktu dekat kita informasikan. Kalau sudah tahap penyidikan artinya ketika alat bukti cukup maka tidak lama kita tetapkan 1, 2 atau lebih yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Andri.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan perkara tersebut masih disebut berada pada tahap penyelidikan. Hingga 22 September 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan masih mendalami dugaan penyelewengan aset, termasuk menunggu hasil penghitungan potensi kerugian negara dari auditor BPKP. Hasil tersebut akan menjadi bagian dari proses kejaksaan sebelum menentukan tindak lanjut perkara.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post