BogorOne.co.id | Kabuaten Bogor – Bareskrim Polri menangkap lima orang yang diduga menjadi komplotan pencuri spesialis rumah di sejumlah wilayah. Mereka diduga menyasar rumah warga pada dini hari dengan modus mencongkel jendela menggunakan obeng.
Kelima tersangka masing-masing berinisial DK, DS, M, S, dan A. Polisi menyebut tiga orang berperan sebagai eksekutor, sedangkan dua lainnya menjadi joki sepeda motor.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari patroli siber dan informasi yang diterima polisi melalui Hotline Bang Resmob.
Dari penelusuran tersebut, penyidik menemukan rangkaian pencurian yang diduga dilakukan komplotan itu di sejumlah lokasi. Di antaranya Sukahati dan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, serta Curug, Tangerang Selatan.
“Pelaku DS akui aksinya bersama temannya di tiga TKP,” kata Arsya, Selasa, 22 September 2026.
Pengungkapan kasus dimulai pada Sabtu, 19 September 2026. Penyidik mengidentifikasi DS melalui rekaman kamera pengawas di sekitar Panongan, Kabupaten Tangerang.
Polisi kemudian melacak keberadaan DS. Dia ditangkap bersama S dan DK ketika berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza yang terparkir di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui keterlibatannya dalam pencurian. Ia juga menyebut dua orang yang bersamanya di dalam mobil turut terlibat dalam aksi pencurian di tiga lokasi.
Polisi kemudian menangkap dua tersangka lain di wilayah Tangerang. Kelima tersangka dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan tersebut menjalankan aksinya ketika penghuni rumah sedang tidur. Pelaku mencongkel bagian jendela menggunakan obeng untuk masuk ke dalam rumah.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci pintu. Mereka kemudian mencari barang berharga yang bisa dibawa kabur.
Modus serupa diduga digunakan di sejumlah rumah yang menjadi sasaran.
Salah satu aksinya terjadi di Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 12 September 2026. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan rekamannya kemudian beredar luas.
Dari rumah itu, pelaku diduga membawa satu sepeda motor, logam mulia seberat 40 gram, serta sejumlah dokumen penting milik korban.
Komplotan tersebut juga diduga beraksi di Curug, Tangerang Selatan. Ketika korban sedang tidur, pelaku membawa kabur dua sepeda motor Honda Scoopy dan tiga telepon seluler. Kerugian dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp51 juta.
Aksi lainnya terjadi di Pondok Rajeg, Cibinong, pada Selasa, 8 September 2026. Dari rumah korban, pelaku membawa satu sepeda motor, sebuah laptop, dan tiga telepon seluler.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua sepeda motor, enam senjata tajam, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk membobol rumah.
Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran komplotan tersebut.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Polres Bogor dan Polsek Curug untuk menelusuri rangkaian pencurian serta kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa lainnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post