BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor ternyata telah lebih dulu memungut pajak dari usaha rumah kontrakan, kos-kosan, dan losmen di tengah ramainya wacana pemerintah pusat yang akan mengenakan pajak bagi pemilik rumah kontrakan.
Kebijakan tersebut kini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi memengaruhi tarif sewa yang dibebankan kepada penyewa. Namun, Pemkot Bogor menegaskan pungutan itu bukan kebijakan baru, melainkan telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan pemungutan pajak dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023.
“Sampai dengan saat ini sebanyak 150 lokasi yang sudah ditarik,” kata Dedie saat dikonfirmasi, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut dia, pajak yang dikenakan sebesar 10 persen dari omzet usaha kontrakan, kos-kosan, maupun losmen. Jumlah objek pajak yang telah dipungut saat ini masih jauh dari total potensi yang dimiliki Kota Bogor.
Dedie menyebut pemerintah daerah masih memetakan seluruh objek pajak yang berpotensi masuk dalam skema tersebut. Berdasarkan estimasi awal, jumlahnya diperkirakan melebihi 500 lokasi.
“Potensi keseluruhannya masih dipetakan dengan asumsi di atas 500 lokasi. Jadi bila masih ada yang belum ditarik akan kita intensifkan,” ujarnya.
Meski telah berjalan, efektivitas pemungutan pajak dari sektor tersebut masih relatif rendah. Pemkot Bogor mencatat realisasi penarikan baru menyentuh sekitar 30 persen dari total potensi yang ada.
“Ya, baru sekitar 30 persen dari jumlah potensi yang ada,” tutur Dedie.
Pemungutan pajak terhadap usaha kontrakan dan kos-kosan menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah itu dilakukan ketika capaian PAD Kota Bogor pada tahun ini menunjukkan tren positif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Abdul Wahid mengatakan realisasi PAD hingga memasuki triwulan ketiga telah mencapai Rp666 miliar. Pemerintah daerah menargetkan PAD sebesar Rp1,7 triliun hingga akhir 2026, yang berasal dari akumulasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
“Kalau murni pajak itu Rp1,2 triliun targetnya. Tapi kalau ditambah retribusi Rp1,7 triliun. Saat ini realisasinya sudah mencapai Rp666 miliar,” kata Wahid.
Menurut dia, penyumbang terbesar penerimaan daerah masih berasal dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama restoran dan kafe. Hingga saat ini, penerimaan dari sektor tersebut telah mencapai Rp147 miliar dari target Rp223 miliar.
Selain itu, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mencapai 78 persen dari target tahunan. Adapun pajak air tanah tercatat sudah menyentuh 94,38 persen.
“PBB sudah 78 persen, kemudian pajak air tanah 94,38 persen. Kalau yang lainnya rata-rata di angka 55 persen sampai 60 persen, bervariasi,” ujar Wahid.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post