BogorOne.co.id – Untuk mengoptimalkan kas daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana akan menambah 500 Juru Parkir (Jukir) khususnya untuk pengelolaan parkir pada malam hari.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, penambahan personel tersebut masih dalam tahap perencanaan. Saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi terhadap sejumlah titik parkir yang potensinya belum masuk dalam Surat Keputusan (SK) pengelolaan parkir.
“Sekarang ini potensi-potensi parkir yang tidak dipungut masih tidak masuk SK sedang diinventarisir oleh teman-teman parkir,” katanya kepada wartawan, Senin 31 Agustus 2026.
Menurutnya, proses inventarisasi juga menyasar sejumlah lokasi parkir malam yang selama ini belum dikelola secara optimal. Potensi tersebut nantinya akan ditata dan dikelola secara resmi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
“Termasuk parkir-parkir malam yang los. Itu juga akan kita kelola dalam meningkatkan PAD,” ujarnya.
Sujatmiko menjelaskan, kebutuhan tenaga parkir pada malam hari menjadi salah satu alasan Pemkot Bogor menyiapkan penambahan jukir. Jukir yang selama ini sudah berada di lokasi akan diarahkan untuk dilegalkan, sedangkan titik yang masih kekurangan personel akan diisi melalui perekrutan baru.
“Untuk malam hari tentu membutuhkan personelnya. Yang sudah ada kita akan legalkan, yang kurang akan kita tambah,” jelasnya.
Meski demikian, proses perekrutan belum dibuka dalam waktu dekat. Dishub masih melakukan identifikasi dan inventarisasi titik-titik parkir yang dinilai memiliki potensi untuk dikelola.
Setelah proses tersebut selesai, lokasi parkir yang akan dikelola akan ditetapkan melalui SK Wali Kota Bogor. Perekrutan jukir selanjutnya dilakukan berdasarkan kebutuhan di masing-masing titik.
“Tahapan untuk perekrutan belum dibuka. Sekarang masih dalam identifikasi dan inventarisasi. Setelah itu nanti kita masuk SK Wali Kota, baru perekrutan. Perekrutannya tentu sesuai dengan kebutuhan,” ungkapnya.
Selain menambah personel, Dishub Kota Bogor juga tengah menyiapkan perubahan sistem pengelolaan dan penyetoran retribusi parkir. Rencana tersebut ditargetkan mulai dipersiapkan pada akhir tahun.
Saat ini, mekanisme penyetoran masih dilakukan secara berjenjang. Setoran dari jukir dikolektifkan oleh komandan regu (Danru) di masing-masing titik, kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan Dishub sebelum akhirnya masuk ke kas daerah.
Ke depan, mekanisme tersebut akan dipangkas dengan menerapkan sistem penyetoran langsung dari jukir utama ke kas daerah melalui rekening virtual atau virtual account.
“Yang akan kita terapkan adalah setiap juru parkir akan ditunjuk di titik-titik lokasi, ada jukir utama. Jukir utama ini tidak gaptek dengan teknologi, pasti memiliki handphone dan nanti dia punya virtual account, jadi langsung setor ke kas daerah,” terang Sujatmiko.
Dengan sistem tersebut, setoran tidak lagi harus melalui Danru. Dishub berharap perubahan mekanisme ini dapat mempersempit celah kebocoran penerimaan retribusi parkir.
“Jadi tidak melalui Danru dulu dan menghilangkan Danru sehingga kebocoran semakin berkurang,” tegasnya.
Sujatmiko menyebutkan, penerapan sistem jukir utama tersebut saat ini telah berjalan di sebagian titik parkir. Sekitar 60 persen pengelolaan parkir disebut sudah menggunakan mekanisme yang tidak lagi bergantung pada Danru.
“Sekarang sudah 60 persen sudah masuk jukir utama, jadi sudah lewat Danru,” katanya.
Ke depan, sistem tersebut akan diterapkan secara menyeluruh di 105 titik parkir yang menjadi bagian dari pengelolaan Dishub. Seluruh titik nantinya diarahkan untuk terintegrasi dengan aplikasi sehingga proses pencatatan dan penyetoran retribusi dapat dipantau secara lebih transparan.
“Secara keseluruhan di 105 titik itu semuanya sudah, baru akan dimasukkan ke aplikasi baru di tahun berikutnya. Kita akan meningkatkan dan genjot terus,” pungkasnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post