• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, September 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Diduga Serobot Bisnis Dapur SPPG, Oknum Pejabat Publik Digugat Rp2 Miliar ke PN Bogor

Redaksi by Redaksi
24 September 2026
in BOGOR RAYA
0
SPPG

Ilustrasi.

52
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Bisnis pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi salah satu peluang usaha yang menarik perhatian berbagai kalangan, mulai dari pengusaha hingga anggota dewan.

Program pemenuhan gizi yang membutuhkan operasional dapur, penyediaan bahan pangan, serta distribusi makanan dalam skala besar dinilai membuka peluang ekonomi yang cukup menjanjikan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Besarnya potensi keuntungan dari bisnis pengelolaan dapur SPPG juga berpotensi memunculkan persoalan hukum, potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan apabila pelaksanaannya tidak disertai tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Salah satu persoalan hukum yakni kasus pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan dapur SPPG contohnya terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar. Persoalan gugatan wanprestasi yang berujung ke meja hijau pengadilan ini, menyeret nama seorang pejabat publik berinisial PF yang dilaporkan oleh pihak penggugat atas nama Kawitan Budi Santoso.

BERITA LAINNYA

Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi

Nama Jaro Ade Dikaitkan HGB Summarecon, Ini Responsnya

25 September 2026
Jembatan Situ Nanggerang

Waspadai Hujan, Rudy Kejar Jembatan Situ Nanggerang Rampung Desember

25 September 2026
Bomang

Lahan Pemkab Bogor di Koridor Bomang Mulai Digarap, Panen Semangka Inul

25 September 2026
Aktivitas penggalian tanah

Satpol PP Cek Galian Tanah di Ciseeng Setelah Warga Mengadu

25 September 2026

Melalui kuasa hukum Kawitan Budi Santoso, Adv. Imam Rusmana, S.H., M.Hum. menjelaskan, kasus ini berawal saat kliennya dengan pihak tergugat melakukan penandatanganan kontrak kerja sama pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar terhitung sejak 1 Oktober 2025 hingga Desember 2029. Namun, secara sepihak saudara PF memutus ikatan kerja sama pada 26 Agustus 2026 tanpa dasar hukum yang jelas. Secara hukum, perjanjian kerja sama itu murni antara PF dan Budi.

Imam mengungkapkan, pemutusan kerja sama tersebut dinilai janggal karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. PF hanya melayangkan selembar surat pemutusan hubungan kerja sama dengan dalih adanya dinamika internal antara Budi dan mitranya, seorang pengusaha berinisial S.

“Langkah hukum ini kami tempuh demi menuntut keadilan. Klien kami diputus secara sepihak tanpa mengindahkan syarat-syarat pemutusan kerja sama yang tertuang dalam perjanjian. Ini bukan sekadar pelanggaran kontrak, tetapi tindakan sewenang-wenang dari seorang pejabat publik yang notabene seorang yang duduk sebagai wakil rakyat,” kata Imam Rusmana, Rabu (23/9/2026).

Imam menduga, ada skema terselubung untuk menyingkirkan Budi dari proyek pengelolaan dapur MBG tersebut demi menggantikannya dengan pihak lain.

“Ini indikasi tindakan tidak wajar dan skemanya tampak jelas, ada upaya untuk menggusur Budi dari posisinya sebagai pengelola lalu digantikan oleh pihak tertentu,” kata Imam.

Dampak pemutusan sepihak ini membuat Budi mengalami kerugian materiil yang cukup besar. “Selain kehilangan potensi bagi hasil keuntungan hingga tahun 2029 yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar, klien kami juga telah mengeluarkan modal besar untuk membeli perlengkapan dapur demi menjaga operasional Dapur Savira Rangga Mekar agar tidak terganggu,” bebernya.

Imam juga menepis isu yang menyebut kliennya hanyalah seorang karyawan dalam proyek tersebut. Ia menegaskan hubungan kerja sama antara Budi dan pihak tergugat murni berbasis bagi hasil yang tertuang dalam perjanjian tertulis, bukan hubungan ketenagakerjaan.

“Jika ada yang menyebut Koh Budi (kliennya) karyawan, silakan buktikan unsur perintah, upah, dan pekerjaannya sesuai UU Ketenagakerjaan. Klien kami adalah mitra penanggung jawab penyediaan alat dapur dengan sistem bagi hasil,” bebernya.

Sebelum melayangkan gugatan ke PN Bogor, masih kata Imam, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada PF. Namun, hingga gugatan didaftarkan, PF tidak memberikan tanggapan atau itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Tidak berhenti pada gugatan perdata, tim hukum Kawitan Budi Santoso juga menyiapkan hukum pidana. Sebab, pihaknya mengaku menemukan indikasi adanya monopoli pembelanjaan bahan baku dapur. Sebab, ada dugaan kuat penyimpangan mark up harga dalam pembelanjaan kebutuhan pokok dapur SPPG yang berpotensi pada nilai kewajiban pajak yang harus dibongkar secara tuntas.

“Kami membuka pintu mediasi untuk win-win solution. Namun jika tidak ada iktikad baik, kami siap bertarung hingga tuntas, baik secara perdata maupun pidana,” ucap Imam.

Sidang Mediasi Pertama

Sidang perdana kasus gugatan wanprestasi ini digelar pada Rabu, 23 September 2026 di Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda awal pemeriksaan para pihak untuk proses mediasi.

Imam, mengatakan pihaknya telah menghadiri persidangan bersama prinsipal atau pemberi kuasa, yakni Budi. Tim hukum juga telah menyiapkan dokumen identitas asli penggugat serta dokumen legalitas sebagai kuasa hukum untuk pemeriksaan legal standing oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah itu clear semua, tidak ada masalah,” kata Imam.

Namun, PF selaku tergugat maupun kuasa hukumnya disebut tidak hadir dalam persidangan tersebut. Menurut Imam, ketidakhadiran itu juga tidak disertai pemberitahuan kepada pengadilan.

“Jadi enggak datang dia, enggak hadir tanpa ada pemberitahuan ke pengadilan,” ujarnya.

Imam menjelaskan, agenda sidang berikutnya akan kembali memanggil PF sebagai tergugat dan Yayasan Bakti Garuda Putra sebagai turut tergugat.

Ia menuturkan, apabila para pihak hadir, persidangan seharusnya dapat berlanjut ke tahap penunjukan mediator untuk memfasilitasi proses mediasi.

“Kalau mereka hadir, setelah pihak-pihak yang hadir itu diperiksa legal standing-nya, kemudian disepakati agenda masuk ke bagian mediasi,” jelasnya.

Dalam proses mediasi, kata Imam, majelis hakim biasanya menawarkan penggunaan mediator dari pengadilan. Mediator tersebut nantinya ditunjuk melalui penetapan pengadilan untuk membantu para pihak mencari penyelesaian perkara.

“Pengadilan menyediakan mediator yang memang ditunjuk oleh pengadilan, supaya terbangun netralitas. Jadi bukan dari para pihak yang bersengketa,” pungkasnya.

Diketahui dari gelar sidang mediasi gugatan yang digelar pada Rabu (23/9), itu batal dilanjutkan karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan. Sidang dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan memanggil pihak tergugat dan turut tergugat.

Di tempat terpisah, saat di konfirmasi, melalui kuasa hukum PF, Agus Murianto menyampaikan pihaknya tidak menghadiri sidang pemeriksaan para pihak untuk proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bogor karena tengah mengajukan sejumlah gugatan dan laporan pidana terhadap Budi.

“Kami tidak hadir krn kami sedang mengajukan beberapa gugatan dan laporan tindak pidana kepada Sdr kawitan Budi,” kata Agus singkat.

Agus juga mengirimkan pesan pemberitahuan, berdasarkan pemberitahuan panggilan sidang, perkara gugatan wanprestasi dengan Nomor 223/Pdt.G/2026/PN Bgr dijadwalkan menjalani sidang pertama pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB di PN Bogor, dengan agenda sidang pertama.

Tags: Dapur MBGDapur SPPGPN BogorSatuan Pelayanan Pemenuhan GiziSPPGSPPG Savira

Related Posts

Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi
BOGOR RAYA

Nama Jaro Ade Dikaitkan HGB Summarecon, Ini Responsnya

25 September 2026
Jembatan Situ Nanggerang
BOGOR RAYA

Waspadai Hujan, Rudy Kejar Jembatan Situ Nanggerang Rampung Desember

25 September 2026
Bomang
BOGOR RAYA

Lahan Pemkab Bogor di Koridor Bomang Mulai Digarap, Panen Semangka Inul

25 September 2026
Aktivitas penggalian tanah
BOGOR RAYA

Satpol PP Cek Galian Tanah di Ciseeng Setelah Warga Mengadu

25 September 2026
Tangisan bayi
BOGOR RAYA

Dengar Tangisan dari Gubuk, Warga Bomang Temukan Bayi Laki-laki

25 September 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
BOGOR RAYA

Menteri Imipas Usut Rumah Dinas Lapas Cibinong, Isu Fasilitas Khusus Napi Ikut Ditelusuri

25 September 2026
Next Post
Perda Bale Badami Resmi Disosialisasikan di Gedung DPRD Kota Bogor

Perda Bale Badami Resmi Disosialisasikan di Gedung DPRD Kota Bogor

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Jokowi

Jokowi Anggap Tuduhan Ijazah Palsu sebagai Agenda Politik

15 Juli 2025
Silaturahmi Panitia HJB Ngumbah Kujang Diterima Wakil Walikota Bogor

Silaturahmi Panitia HJB Ngumbah Kujang Diterima Wakil Walikota Bogor

8 Mei 2023
Andrie Yunus

DPR Desak LPSK Lindungi Aktivis Kontras Andrie Yunus Usai Disiram Air Keras

16 Maret 2026
Jambore Ranting

Jambore Ranting ke-8 Kwaran Tamansari Dorong Pembinaan Karakter dan Kreativitas Pramuka

12 November 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In