BogorOne.co.id – Bisnis pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi salah satu peluang usaha yang menarik perhatian berbagai kalangan, mulai dari pengusaha hingga anggota dewan.
Program pemenuhan gizi yang membutuhkan operasional dapur, penyediaan bahan pangan, serta distribusi makanan dalam skala besar dinilai membuka peluang ekonomi yang cukup menjanjikan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Besarnya potensi keuntungan dari bisnis pengelolaan dapur SPPG juga berpotensi memunculkan persoalan hukum, potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan apabila pelaksanaannya tidak disertai tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Salah satu persoalan hukum yakni kasus pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan dapur SPPG contohnya terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar. Persoalan gugatan wanprestasi yang berujung ke meja hijau pengadilan ini, menyeret nama seorang pejabat publik berinisial PF yang dilaporkan oleh pihak penggugat atas nama Kawitan Budi Santoso.
Melalui kuasa hukum Kawitan Budi Santoso, Adv. Imam Rusmana, S.H., M.Hum. menjelaskan, kasus ini berawal saat kliennya dengan pihak tergugat melakukan penandatanganan kontrak kerja sama pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar terhitung sejak 1 Oktober 2025 hingga Desember 2029. Namun, secara sepihak saudara PF memutus ikatan kerja sama pada 26 Agustus 2026 tanpa dasar hukum yang jelas. Secara hukum, perjanjian kerja sama itu murni antara PF dan Budi.
Imam mengungkapkan, pemutusan kerja sama tersebut dinilai janggal karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. PF hanya melayangkan selembar surat pemutusan hubungan kerja sama dengan dalih adanya dinamika internal antara Budi dan mitranya, seorang pengusaha berinisial S.
“Langkah hukum ini kami tempuh demi menuntut keadilan. Klien kami diputus secara sepihak tanpa mengindahkan syarat-syarat pemutusan kerja sama yang tertuang dalam perjanjian. Ini bukan sekadar pelanggaran kontrak, tetapi tindakan sewenang-wenang dari seorang pejabat publik yang notabene seorang yang duduk sebagai wakil rakyat,” kata Imam Rusmana, Rabu (23/9/2026).
Imam menduga, ada skema terselubung untuk menyingkirkan Budi dari proyek pengelolaan dapur MBG tersebut demi menggantikannya dengan pihak lain.
“Ini indikasi tindakan tidak wajar dan skemanya tampak jelas, ada upaya untuk menggusur Budi dari posisinya sebagai pengelola lalu digantikan oleh pihak tertentu,” kata Imam.
Dampak pemutusan sepihak ini membuat Budi mengalami kerugian materiil yang cukup besar. “Selain kehilangan potensi bagi hasil keuntungan hingga tahun 2029 yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar, klien kami juga telah mengeluarkan modal besar untuk membeli perlengkapan dapur demi menjaga operasional Dapur Savira Rangga Mekar agar tidak terganggu,” bebernya.
Imam juga menepis isu yang menyebut kliennya hanyalah seorang karyawan dalam proyek tersebut. Ia menegaskan hubungan kerja sama antara Budi dan pihak tergugat murni berbasis bagi hasil yang tertuang dalam perjanjian tertulis, bukan hubungan ketenagakerjaan.
“Jika ada yang menyebut Koh Budi (kliennya) karyawan, silakan buktikan unsur perintah, upah, dan pekerjaannya sesuai UU Ketenagakerjaan. Klien kami adalah mitra penanggung jawab penyediaan alat dapur dengan sistem bagi hasil,” bebernya.
Sebelum melayangkan gugatan ke PN Bogor, masih kata Imam, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada PF. Namun, hingga gugatan didaftarkan, PF tidak memberikan tanggapan atau itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Tidak berhenti pada gugatan perdata, tim hukum Kawitan Budi Santoso juga menyiapkan hukum pidana. Sebab, pihaknya mengaku menemukan indikasi adanya monopoli pembelanjaan bahan baku dapur. Sebab, ada dugaan kuat penyimpangan mark up harga dalam pembelanjaan kebutuhan pokok dapur SPPG yang berpotensi pada nilai kewajiban pajak yang harus dibongkar secara tuntas.
“Kami membuka pintu mediasi untuk win-win solution. Namun jika tidak ada iktikad baik, kami siap bertarung hingga tuntas, baik secara perdata maupun pidana,” ucap Imam.
Sidang Mediasi Pertama
Sidang perdana kasus gugatan wanprestasi ini digelar pada Rabu, 23 September 2026 di Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda awal pemeriksaan para pihak untuk proses mediasi.
Imam, mengatakan pihaknya telah menghadiri persidangan bersama prinsipal atau pemberi kuasa, yakni Budi. Tim hukum juga telah menyiapkan dokumen identitas asli penggugat serta dokumen legalitas sebagai kuasa hukum untuk pemeriksaan legal standing oleh majelis hakim.
“Alhamdulillah itu clear semua, tidak ada masalah,” kata Imam.
Namun, PF selaku tergugat maupun kuasa hukumnya disebut tidak hadir dalam persidangan tersebut. Menurut Imam, ketidakhadiran itu juga tidak disertai pemberitahuan kepada pengadilan.
“Jadi enggak datang dia, enggak hadir tanpa ada pemberitahuan ke pengadilan,” ujarnya.
Imam menjelaskan, agenda sidang berikutnya akan kembali memanggil PF sebagai tergugat dan Yayasan Bakti Garuda Putra sebagai turut tergugat.
Ia menuturkan, apabila para pihak hadir, persidangan seharusnya dapat berlanjut ke tahap penunjukan mediator untuk memfasilitasi proses mediasi.
“Kalau mereka hadir, setelah pihak-pihak yang hadir itu diperiksa legal standing-nya, kemudian disepakati agenda masuk ke bagian mediasi,” jelasnya.
Dalam proses mediasi, kata Imam, majelis hakim biasanya menawarkan penggunaan mediator dari pengadilan. Mediator tersebut nantinya ditunjuk melalui penetapan pengadilan untuk membantu para pihak mencari penyelesaian perkara.
“Pengadilan menyediakan mediator yang memang ditunjuk oleh pengadilan, supaya terbangun netralitas. Jadi bukan dari para pihak yang bersengketa,” pungkasnya.
Diketahui dari gelar sidang mediasi gugatan yang digelar pada Rabu (23/9), itu batal dilanjutkan karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan. Sidang dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan memanggil pihak tergugat dan turut tergugat.
Di tempat terpisah, saat di konfirmasi, melalui kuasa hukum PF, Agus Murianto menyampaikan pihaknya tidak menghadiri sidang pemeriksaan para pihak untuk proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bogor karena tengah mengajukan sejumlah gugatan dan laporan pidana terhadap Budi.
“Kami tidak hadir krn kami sedang mengajukan beberapa gugatan dan laporan tindak pidana kepada Sdr kawitan Budi,” kata Agus singkat.
Agus juga mengirimkan pesan pemberitahuan, berdasarkan pemberitahuan panggilan sidang, perkara gugatan wanprestasi dengan Nomor 223/Pdt.G/2026/PN Bgr dijadwalkan menjalani sidang pertama pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB di PN Bogor, dengan agenda sidang pertama.

























Discussion about this post