BogorOne.co.id | Caringin – Kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, yang sejak awal digadang-gadang mampu menggerakkan perekonomian daerah, kini menuai sorotan.
Empat tahun berjalan, keberadaan kawasan tersebut dinilai belum memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Sebaliknya, aktivitas pembangunan justru disebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, salah satunya menyangkut kondisi Danau Lido yang terus mengalami penyusutan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, AY. Sogir, menilai keberadaan KEK semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah, bukan justru menimbulkan persoalan baru.
“Kalau keberadaannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tentu harus ada manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Jangan sampai yang terlihat justru persoalan lingkungan, termasuk menyempitnya kawasan Danau Lido,” tegasnya, Selasa 6 Oktober 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk aspek perizinan dan kewajiban pengelola kawasan. Ia menyebut masih terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait pemenuhan perizinan serta ketentuan yang melekat pada pengelolaan KEK.
Ahmad juga menyinggung keberadaan fasilitas penunjang seperti lapangan golf Lido. Menurutnya, pembangunan dan pengembangan kawasan harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan serta kepentingan masyarakat di sekitarnya.
“Harus jelas dampaknya. Mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, keterlibatan UMKM masyarakat sekitar, hingga kewajiban CSR. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan KEK tidak boleh hanya dilihat dari besarnya investasi yang masuk. Aspek lingkungan, sosial, serta manfaat ekonomi bagi warga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengawasan.
Terkait dugaan penyusutan dan pengurugan Danau Lido, Ahmad meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, lanjutnya, dalam waktu dekat akan memanggil pihak manajemen KEK Lido untuk meminta penjelasan secara menyeluruh.
“Kami akan panggil manajemen Lido. Semua aspek akan kami minta dijelaskan, termasuk perizinan, kewajiban terhadap masyarakat, lingkungan dan pelaksanaan program CSR,” katanya.
Ahmad mengakui kewenangan utama terkait KEK berada di tingkat pemerintah pusat. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak berarti pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor kehilangan fungsi pengawasan terhadap dampak keberadaan kawasan di wilayah Kabupaten Bogor.
“Walaupun KEK merupakan kewenangan pusat, Komisi I tetap memiliki fungsi pengawasan sesuai tugas dan tupoksinya. Jangan sampai persoalan di lapangan dibiarkan tanpa ada klarifikasi,” pungkasnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post