BogorOne.co.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memilih tidak mencampuri perkara yang menguji syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada hakim konstitusi.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan mengatakan sikap itu disampaikan Prabowo menjelang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
“Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,” kata Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut Syahganda, Prabowo tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berlangsung di MK. Sikap tersebut, kata dia, merupakan konsekuensi dari posisi Prabowo sebagai kepala pemerintahan di ranah eksekutif.
“Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi,” ujarnya.
Syahganda mengatakan pernyataan itu disampaikan Prabowo saat keduanya bertemu di Hambalang, Ahad, 4 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo meminta persoalan itu diserahkan kepada lembaga yudikatif.
“Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif,” kata Syahganda.
Prabowo, menurut Syahganda, akan memberikan ruang kepada MK untuk menjalankan kewenangannya. Pemerintah juga meminta semua pihak menunggu putusan resmi dari sembilan hakim konstitusi.
MK menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai wakil presiden.
Salah satu pokok yang dipersoalkan adalah penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri sebagai dokumen pemenuhan syarat pencalonan.
Dalam persidangan, Komisi Pemilihan Umum menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Prabowo-Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga menilai persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang berada di luar kewenangan MK.
Adapun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan nasional.
Putusan MK malam ini akan menentukan bagaimana hakim konstitusi menilai dalil para pemohon dan jawaban lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pencalonan Prabowo-Gibran.
Pemerintah memilih tidak mengambil posisi dalam perkara tersebut. Prabowo menyatakan proses hukum dan putusan sepenuhnya merupakan kewenangan MK.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post