• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Oktober 6, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

Prabowo Lepas Tangan dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

Redaksi by Redaksi
6 Oktober 2026
in POLITIK
0
pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan. Foto : ist.

30
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memilih tidak mencampuri perkara yang menguji syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada hakim konstitusi.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan mengatakan sikap itu disampaikan Prabowo menjelang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.

“Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,” kata Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Menurut Syahganda, Prabowo tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berlangsung di MK. Sikap tersebut, kata dia, merupakan konsekuensi dari posisi Prabowo sebagai kepala pemerintahan di ranah eksekutif.

BERITA LAINNYA

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Mengintip Gaji DPR dan Tunjangan hingga Fasilitasnya

29 September 2026
pencalonan presiden

Golkar Belum Kunci Formula Baru Pencalonan Presiden Usai Presidential Threshold Dihapus MK

23 September 2026
Nusron Wahid

Nusron Wahid Dikabarkan Mundur di Tengah Kasus KPK, Ini Kata ATR/BPN

19 September 2026

“Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi,” ujarnya.

Syahganda mengatakan pernyataan itu disampaikan Prabowo saat keduanya bertemu di Hambalang, Ahad, 4 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo meminta persoalan itu diserahkan kepada lembaga yudikatif.

“Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif,” kata Syahganda.

Prabowo, menurut Syahganda, akan memberikan ruang kepada MK untuk menjalankan kewenangannya. Pemerintah juga meminta semua pihak menunggu putusan resmi dari sembilan hakim konstitusi.

MK menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai wakil presiden.

Salah satu pokok yang dipersoalkan adalah penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri sebagai dokumen pemenuhan syarat pencalonan.

Dalam persidangan, Komisi Pemilihan Umum menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Prabowo-Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga menilai persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang berada di luar kewenangan MK.

Adapun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan nasional.

Putusan MK malam ini akan menentukan bagaimana hakim konstitusi menilai dalil para pemohon dan jawaban lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pencalonan Prabowo-Gibran.

Pemerintah memilih tidak mengambil posisi dalam perkara tersebut. Prabowo menyatakan proses hukum dan putusan sepenuhnya merupakan kewenangan MK.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta
NASIONAL

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat
POLITIK

Mengintip Gaji DPR dan Tunjangan hingga Fasilitasnya

29 September 2026
pencalonan presiden
POLITIK

Golkar Belum Kunci Formula Baru Pencalonan Presiden Usai Presidential Threshold Dihapus MK

23 September 2026
Nusron Wahid
POLITIK

Nusron Wahid Dikabarkan Mundur di Tengah Kasus KPK, Ini Kata ATR/BPN

19 September 2026
KPK
POLITIK

KPK Telusuri Jejak Pertemuan di Pemkab Bogor dalam Kasus HGB

16 September 2026
Nusron Wahid
POLITIK

KPK Telusuri Jejak Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor

16 September 2026
Next Post
143 siswa SMAN 1 Tukdana

143 Siswa Keracunan MBG, Dinkes Indramayu Selidiki Ayam Tepung

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Kemarau panjang

Kemarau Panjang, BPBD Kabupaten Bogor Ingatkan Ancaman Longsor Saat Musim Hujan

3 September 2026
Waduh! Bikin Pusing, Aldi Taher Terdaftar Bacaleg di PBB dan Perindo

Waduh! Bikin Pusing, Aldi Taher Terdaftar Bacaleg di PBB dan Perindo

19 Mei 2023
Melalui “REHAB BU” BPJS Kesehatan Permudah Badan Usaha Yang Menunggak Iuran

Melalui “REHAB BU” BPJS Kesehatan Permudah Badan Usaha Yang Menunggak Iuran

9 Mei 2023
Persikabo

Persikabo Percaya Diri Songsong Liga 4 dengan Kekuatan Lokal

9 Oktober 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In