BogorOne.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mematangkan langkah optimalisasi retribusi dan pajak parkir. Dalam rapat koordinasi ketiga yang berlangsung pada Jumat (9/10/2026), Pemkot Bogor mencatat kemajuan signifikan pada perluasan titik parkir hingga penerapan sistem pembayaran nontunai (nontunai/QRIS).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa dari 115 titik parkir existing, telah teridentifikasi penambahan 35 titik baru dan 15 titik parkir malam. Selain itu, penetrasi digitalisasi melalui metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah mencapai 71 persen atau mencakup 91 titik parkir di Kota Bogor.
Kendati digitalisasi dipacu, Jenal menegaskan warga yang memiliki keterbatasan tetap diperbolehkan membayar secara tunai.
“Bagi warga yang terkendala atau tidak memiliki smartphone, pembayaran secara tunai masih diperbolehkan. Syaratnya, tarif yang dibayarkan harus sesuai ketentuan, yaitu Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil pada jalur non-progresif,” kata Jenal, Jumat (9/10/2026).
Guna meminimalisasi potensi kebocoran retribusi, Pemkot Bogor juga merombak mekanisme penyetoran dana retribusi. Saat ini, setoran dari Juru Parkir (Jukir) ditransfer langsung ke Kas Daerah atau Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tanpa melalui perantara Komandan Regu (Danru) maupun koordinator.
“Langkah ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk loss potensi kebocoran dari hasil temuan uji petik di lapangan,” tegasnya.
Pada Oktober ini, Pemkot Bogor menjadwalkan pembagian seragam baru, kartu identitas (ID card) resmi, barcode QRIS personal dari Bank BJB, serta kesepakatan bagi hasil antara Jukir dan Pemkot Bogor. Agenda pengukuhan ini akan mengundang sekitar 120 koordinator dari total 508 petugas jukir yang terdata.
Mengenai target pendapatan retribusi parkir, Jenal memaparkan adanya beberapa rujukan angka potensi. Hasil kajian Inspektorat mencatat potensi sebesar Rp11,5 miliar, sementara uji petik mandiri serta data Dinas Perhubungan (Dishub) per Juli berada di angka Rp10 miliar.
Untuk memperoleh angka presisi, Pemkot Bogor mengalokasikan anggaran pada APBD Perubahan guna melibatkan konsultan independen serta praktisi ahli dari Malang guna memetakan potensi rinci per titik lokasi.
“Target jangka panjang kita bisa mencapai 300 titik parkir baru dengan melibatkan aparatur wilayah. Jika penataan retribusi berjalan bersih, idealnya capaian kita bisa menyamai Kota Malang di angka Rp13 hingga Rp14 miliar per tahun,” ungkap Jenal.
Ia menambahkan, upaya pengetatan ini juga menyasar sektor pajak parkir tempat khusus milik swasta. Salah satunya dari hasil inspeksi mendadak di kawasan Jalan Mayor Oking yang berhasil menjaring 25 Wajib Pajak (WP) baru untuk masuk ke kas daerah.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post