BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Keluarga Mahasiswa Bogor Selatan (KMBS) mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor memeriksa legalitas pembangunan kawasan The Halimun Salak yang dipasarkan dengan nama Nuansa Alam di Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian tata ruang, pemenuhan persyaratan lingkungan, dan kelengkapan perizinan proyek tersebut.
Ketua Umum KMBS Riki Hadiwinata mengatakan pemerintah tidak cukup mengandalkan klaim pengembang dalam materi pemasaran. Menurut dia, status hukum pembangunan harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi dan verifikasi langsung di lapangan.
“Jangan sampai pembangunan kawasan komersial lebih cepat daripada pengawasan pemerintah,” kata Riki. Ia meminta pemerintah membuka kejelasan mengenai legalitas proyek, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta kondisi ekologis lahan yang digunakan.
Informasi pada situs pemasaran The Halimun Salak menyebutkan proyek tersebut berlokasi di Desa Ciburayut, Cigombong, dengan luas sekitar lima hektare dan rencana pengembangan 93 kavling. Situs itu juga mencantumkan klaim kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) dan zonasi kuning.
Namun, informasi pemasaran tersebut belum cukup untuk memastikan seluruh persyaratan pembangunan telah dipenuhi. Kepemilikan hak atas tanah, kesesuaian pemanfaatan ruang, dan pemenuhan kewajiban lingkungan merupakan aspek berbeda yang harus diperiksa berdasarkan dokumen masing-masing.
KMBS meminta Pemerintah Kabupaten Bogor memeriksa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan bangunan gedung (PBG) apabila diwajibkan, persetujuan lingkungan, serta dokumen teknis lain sesuai jenis dan skala kegiatan.
Riki juga menyoroti pentingnya pemeriksaan dokumen lingkungan. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan apakah pembangunan berpotensi mengubah bentang alam, memengaruhi tata air, atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Dokumen lingkungan bukan formalitas. Semua harus dibuktikan dengan dokumen resmi, bukan klaim pemasaran,” ujarnya.
Ketentuan mengenai analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kewajiban AMDAL ditentukan berdasarkan kriteria dampak penting dan ketentuan pelaksanaannya.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan, pengawasan, dan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Riki mengatakan KMBS tidak menolak investasi maupun pembangunan kawasan komersial. Namun, ia meminta pemerintah memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap The Halimun Salak perlu dilakukan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pemeriksaan itu juga penting untuk memberikan kepastian mengenai pemenuhan persyaratan pembangunan, alih-alih membiarkan persoalan legalitas hanya menjadi perdebatan antara klaim pemasaran dan dugaan masyarakat.
Reporter :Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post