BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Selatan belum memasuki tahap penentuan. Kajian kelayakan pemekaran wilayah di Kabupaten Bogor masih berlangsung, dengan kelengkapan data dari pemerintah desa menjadi salah satu kebutuhan tim pengkaji.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, meminta seluruh kepala desa di wilayah yang masuk dalam kajian bersikap kooperatif. Mereka diminta menyiapkan data yang dibutuhkan agar penilaian terhadap rencana pemekaran tersebut dapat berjalan menyeluruh.
Menurut Wawan, kajian pembentukan DOB Bogor Selatan mengacu pada persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aspek kewilayahan yang diperiksa antara lain luas dan batas wilayah, jumlah penduduk, serta pemenuhan ketentuan jumlah kecamatan. Tim kajian juga perlu mempertimbangkan kondisi keamanan, kerukunan masyarakat, adat istiadat, dan partisipasi politik.
Dari sisi kemampuan daerah, penilaian mencakup potensi ekonomi, kemampuan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kapasitas fiskal, serta kesiapan aparatur dan infrastruktur pemerintahan. Tata kelola pemerintahan juga menjadi bagian dari kajian tersebut.
“Yang pasti, semua sedang berproses,” kata Wawan, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia berharap kajian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga kelayakan pembentukan DOB Bogor Selatan dapat dinilai berdasarkan data dan pertimbangan yang objektif.
Wawan menegaskan, pemerintah desa memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang akurat ketika tim kajian melakukan peninjauan lapangan. Kelengkapan data tersebut diperlukan untuk mendukung penilaian terhadap berbagai persyaratan pemekaran.
“Saya minta para kepala desa mendukung proses ini. Berikan data yang dibutuhkan tim kajian agar seluruh tahapan bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien






















Discussion about this post