• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 15, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

KMBS Desak Pemkab Bogor Buka Dokumen Perizinan The Halimun Salak

Redaksi by Redaksi
15 Oktober 2026
in BOGOR RAYA
0
The Halimun Salak

KMBS Desak Pemkab Bogor Buka Dokumen Perizinan The Halimun Salak. Foto : Ist.

32
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Keluarga Mahasiswa Bogor Selatan (KMBS) mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor memeriksa legalitas pembangunan kawasan The Halimun Salak yang dipasarkan dengan nama Nuansa Alam di Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian tata ruang, pemenuhan persyaratan lingkungan, dan kelengkapan perizinan proyek tersebut.

Ketua Umum KMBS Riki Hadiwinata mengatakan pemerintah tidak cukup mengandalkan klaim pengembang dalam materi pemasaran. Menurut dia, status hukum pembangunan harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi dan verifikasi langsung di lapangan.

“Jangan sampai pembangunan kawasan komersial lebih cepat daripada pengawasan pemerintah,” kata Riki. Ia meminta pemerintah membuka kejelasan mengenai legalitas proyek, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta kondisi ekologis lahan yang digunakan.

Informasi pada situs pemasaran The Halimun Salak menyebutkan proyek tersebut berlokasi di Desa Ciburayut, Cigombong, dengan luas sekitar lima hektare dan rencana pengembangan 93 kavling. Situs itu juga mencantumkan klaim kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) dan zonasi kuning.

BERITA LAINNYA

Daerah Otonomi Baru

Pemekaran Bogor Selatan Masih Dikaji, DPRD Minta Desa Siapkan Data

15 Oktober 2026
Simpang Ciawi

Simpang Ciawi Kembali Semrawut, Pemkot Bogor Gandeng Kabupaten untuk Penataan

15 Oktober 2026
kematian pelajar

Polisi Selidiki Kematian Pelajar SMK Usai Bentrokan di Bogor

15 Oktober 2026
580 butir obat keras

Polisi Sita 580 Butir Obat Keras dan Ratusan Botol Miras di Laladon Bogor

15 Oktober 2026

Namun, informasi pemasaran tersebut belum cukup untuk memastikan seluruh persyaratan pembangunan telah dipenuhi. Kepemilikan hak atas tanah, kesesuaian pemanfaatan ruang, dan pemenuhan kewajiban lingkungan merupakan aspek berbeda yang harus diperiksa berdasarkan dokumen masing-masing.

KMBS meminta Pemerintah Kabupaten Bogor memeriksa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan bangunan gedung (PBG) apabila diwajibkan, persetujuan lingkungan, serta dokumen teknis lain sesuai jenis dan skala kegiatan.

Riki juga menyoroti pentingnya pemeriksaan dokumen lingkungan. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan apakah pembangunan berpotensi mengubah bentang alam, memengaruhi tata air, atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Dokumen lingkungan bukan formalitas. Semua harus dibuktikan dengan dokumen resmi, bukan klaim pemasaran,” ujarnya.

Ketentuan mengenai analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kewajiban AMDAL ditentukan berdasarkan kriteria dampak penting dan ketentuan pelaksanaannya.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan, pengawasan, dan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Riki mengatakan KMBS tidak menolak investasi maupun pembangunan kawasan komersial. Namun, ia meminta pemerintah memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap The Halimun Salak perlu dilakukan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pemeriksaan itu juga penting untuk memberikan kepastian mengenai pemenuhan persyaratan pembangunan, alih-alih membiarkan persoalan legalitas hanya menjadi perdebatan antara klaim pemasaran dan dugaan masyarakat.

Reporter         :Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Daerah Otonomi Baru
BOGOR RAYA

Pemekaran Bogor Selatan Masih Dikaji, DPRD Minta Desa Siapkan Data

15 Oktober 2026
Simpang Ciawi
BOGOR RAYA

Simpang Ciawi Kembali Semrawut, Pemkot Bogor Gandeng Kabupaten untuk Penataan

15 Oktober 2026
kematian pelajar
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Kematian Pelajar SMK Usai Bentrokan di Bogor

15 Oktober 2026
580 butir obat keras
BOGOR RAYA

Polisi Sita 580 Butir Obat Keras dan Ratusan Botol Miras di Laladon Bogor

15 Oktober 2026
jasad seorang mahasiswa
BOGOR RAYA

Mahasiswa Ditemukan Tewas di Rumah, Penyebab Kematian Masih Misteri

15 Oktober 2026
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Minta Kemampuan Dasar Siswa Dievaluasi Sebelum Tinggal Kelas

14 Oktober 2026
Next Post
Simpang Ciawi

Simpang Ciawi Kembali Semrawut, Pemkot Bogor Gandeng Kabupaten untuk Penataan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Spanyol Segel Gelar Juara Piala Dunia 2026

Spanyol Segel Gelar Juara Piala Dunia 2026

20 Juli 2026
Wajib Vaksin, ASB Minta PMKS Jangan di Anak Tirikan

Wajib Vaksin, ASB Minta PMKS Jangan di Anak Tirikan

20 Agustus 2021
Jaipong

28 Sanggar Tari Ramaikan Ajang Tari Kreasi Jaipong 2025 Wali Kota Cup

27 Oktober 2025
angka kemiskinan

Pemkab Bogor Kaji Pengembangan Pusat Perkotaan Baru di Bogor Barat dan Timur

27 Oktober 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In