Oleh: Ahmad Ramdoni Hosein
Direktur PUSKAPI – Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Keumatan Indonesia
BogorOne.co.id – Ketika kabar dugaan penyadapan ilegal mencuat ke publik, banyak orang terkejut bukan karena isinya, tetapi karena sasarannya. Yang diduga menjadi target bukan lagi warga biasa, melainkan Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh ormas, hingga pengusaha.
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan data elektronik. Langkah ini patut kita apresiasi sebagai keberanian institusi penegak hukum untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Namun sebagai lembaga kajian, PUSKAPI ingin mengajak publik melihat lebih jauh dari sekadar siapa tersangkanya. Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana sistem pengawasan penyadapan di negara ini bisa sedemikian rapuh?
Bukan Sekadar Soal Orang, Tapi Soal Sistem
Dari keterangan penyidik, dugaan penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran Laporan Polisi, serta diduga memasukkan nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi.
Jika keterangan ini benar, maka masalahnya bukan hanya pada oknum. Masalahnya ada pada sistem. Selama ini, penyadapan diatur dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2010. Aturan ini dibuat di era ketika teknologi intersepsi belum secanggih sekarang. Dalam praktiknya, pengawasan terhadap LIMS hampir sepenuhnya berada di tangan internal kepolisian, tanpa pengawasan independen yang kuat dari luar.
Padahal, dalam negara demokrasi, penyadapan adalah kewenangan yang paling berbahaya. Ia memungkinkan negara mengintip percakapan paling privat warganya. Karena itu, di negara-negara demokratis, penyadapan hanya boleh dilakukan dengan izin pengadilan, untuk jangka waktu terbatas, dan harus bisa diaudit. Di Indonesia, kita belum sampai ke sana.
Jika Presiden Saja Diduga Bisa Disadap, Bagaimana Rakyat?
Inilah pertanyaan yang harus membuat kita semua merenung. Jika sosok dengan pengamanan berlapis seperti Presiden saja diduga bisa menjadi target penyadapan tanpa prosedur, lantas bagaimana jaminan privasi bagi seorang kyai kampung yang mengkritik kebijakan pemerintah?
Bagaimana jaminan bagi seorang jurnalis yang sedang menginvestigasi korupsi?
Bagaimana jaminan bagi seorang aktivis mahasiswa yang sedang mengorganisir aksi damai?
Penyadapan ilegal bukan sekadar pelanggaran Pasal 258 KUHP atau Pasal 32 UU ITE. Ia adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dijamin konstitusi: hak atas rasa aman dan hak atas komunikasi yang bebas dari penyadapan.
Ketika warga merasa setiap teleponnya mungkin disadap, maka yang hilang bukan hanya privasi, tetapi juga keberanian untuk berbicara. Demokrasi akan mati pelan-pelan, bukan karena dibungkam, tetapi karena warganya membungkam diri sendiri.
Tiga Tawaran PUSKAPI
Karena itu, PUSKAPI mengusulkan tiga langkah reformasi yang konkret, bukan sekadar kecaman.
Pertama, Audit Total LIMS.
Presiden dan DPR harus memerintahkan audit menyeluruhterhadap seluruh data penyadapan periode 2025-2026.
Siapa yang memasukkan nomor, siapayang menyetujui, dan untuk kepentingan apa? Hasil audit ini harus disampaikan secaratransparan kepada publik.
Kedua, Reformasi Pengawasan.
Kita tidak bisa lagi menyerahkan pengawasan penyadapan hanya kepada internal Polri. PUSKAPI mengusulkan dibentuknya Tim Pengawas Independen yang terdiri dari unsur DPR, Kompolnas, dan masyarakat sipil. Setiap penyadapan terhadap pejabat negara dan tokoh publik harus dengan izin pengadilan.
Ketiga, Revisi Regulasi.
Perkap No. 5 Tahun 2010 sudah tidak memadai. Kita butuh aturan baru yang mewajibkan pencatatan digital yang tidak bisa dihapus, sanksi berat bagi penyalahgunaan, dan mekanisme pelaporan kepada korban setelah penyadapan selesai, seperti yang berlaku di banyak negara demokratis.
Menjaga Negara Hukum, Bukan Menghakimi Orang
PUSKAPI menegaskan, kita harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Para tersangka berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Kita tidak boleh ikut-ikutan menghakimi seseorang sebagai pelaku makar sebelum ada putusan pengadilan. Yang harus kita hakimi adalah sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan ini terjadi.
Sebagai lembaga kajian yang lahir dari rahim gerakan keumatan, PUSKAPI percaya bahwa kekuasaan yang tidak diawasi akan cenderung disalahgunakan. Dalam khazanah Islam, ini disebut amar ma’ruf nahi munkar dalam tata kelola negara: mengingatkan penguasa ketika lalai, dan membela rakyat ketika haknya dilanggar.
Kasus dugaan penyadapan ini adalah ujian. Apakah kita mampu mengubah krisis ini menjadi momentum reformasi?
Atau kita hanya akan ribut sesaat di media sosial, lalu lupa, sampai kasus serupa terulang lagi?
Negara hukum hanya akan kuat jika kita berani mengawasi kekuasaan siapapun yang memegangnya.
Editor : Muttaqien






















Discussion about this post