BogorOne.co.id | Kota Bogor – Untuk menjaga ketertiban umum saat bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan razia mimuman keras atau beralkohol tanpa izin.
Dalam kegiatan tersebut, institusi penegak perda itu berhasil menyita sekitar 400 botol miras dari beberapa titik di wilayah kota hujan.
“Ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang dijual tanpa izin kami disita dalam razia malam tadi,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana.
Dirinya mengungkapkan, untuk barang bukti minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang diamankan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.
“Barang bukti akan kami musnahkan setelah bulan Ramadan atau paling lambat akhir tahun,” tambahnya.
Menutut Asep, etugas juga melakukan patroli untuk memonitor kafe dan restoran yang menyelenggarakan live musik di luar jam operasional yang ditentukan.
“Kebijakan pemkot Bogor, live musiknya dibolehkan mulai dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, setelah itu closing operasional,” tegasnya.
Sebelumnya kata Asep, Satpol PP telah melakukan sosialisasi tentang SK Wali Kota mengenai ketentuan dan larangan kafe atau restoran selama bulan suci ramadhan.
“Kafe atau resto yang melanggar akan ditindak dan diterapkan sanksi sesuai ketentuan. Dan kegiatan ini akan dilakukan secara kontinu sesuai arahan pimpinan dan hasilnya dilaporkan setiap hari,” pungkasnya. (Rdt)


























Discussion about this post