BogorOne.co.id | Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa empat anggota kepolisian yang terlibat dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan penggeledahan yang menuai keluhan dari santriwati dan pengasuh pesantren.
Empat anggota yang diperiksa terdiri atas mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU AS, mantan Kepala Unit Pidana Umum IPDA FA, serta mantan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak IPDA RAP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan internal tersebut masih berlangsung. Polri, kata dia, berupaya memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 2 November 2026.
Menurut Trunoyudo, terdapat dua proses yang berjalan setelah penggeledahan tersebut. Pertama, penegakan hukum atas perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan etik oleh Propam Mabes Polri terhadap personel yang terlibat dalam kegiatan di lapangan.
Ia mengatakan Polri juga telah mendengar kritik dan keluhan dari pihak pesantren. Institusi kepolisian, menurut dia, menyesalkan dampak psikologis yang dialami para santriwati dan pengasuh akibat tindakan aparat tersebut.
“Polri menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan,” ujar Trunoyudo.
Ia menegaskan pesantren merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Islam. Karena itu, Polri menyatakan akan memperhatikan keluhan pihak-pihak yang terdampak.
Sebelumnya, Mabes Polri mencopot Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Tiga anggota lainnya yang terlibat dalam penggeledahan juga dinonaktifkan. Keempatnya kemudian menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran dilakukan aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brigade Mobil pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.
Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Namun, pelaksanaan penggeledahan itu memicu keresahan di lingkungan pesantren. Sejumlah santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pondok pesantren menyampaikan keluhan atas tindakan aparat yang berlangsung dini hari tersebut.
Polri menyatakan keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan akan menjadi bagian dari pendalaman internal yang dilakukan Propam.
Editor : R. Muttaqien






















Discussion about this post