BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menemukan 207.800 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai sepanjang 2025 hingga Oktober 2026. Temuan tersebut berasal dari pengawasan dan operasi pasar di sejumlah lokasi perdagangan.
Jumlah itu setara dengan 10.390 bungkus rokok. Temuan tersebut mengindikasikan peredaran rokok yang diduga ilegal masih menjadi persoalan dalam pengawasan barang kena cukai hasil tembakau di Kota Bogor.
Berdasarkan catatan Satpol PP, sebanyak 6.726 bungkus atau 134.520 batang ditemukan sepanjang 2025. Adapun pada April hingga Oktober 2026, petugas kembali menemukan 3.664 bungkus atau 73.280 batang.
Pengawasan dilakukan dengan menyasar sejumlah titik perdagangan yang dianggap rawan menjadi lokasi penjualan rokok ilegal. Petugas memeriksa produk yang dijual, terutama rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Bogor, Islahuddin Isma, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan. Dalam operasi tersebut, Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai Bogor dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Petugas terus melakukan pemantauan di titik-titik penjualan yang rawan peredaran rokok ilegal. Dalam pelaksanaannya, kami bersinergi dengan Bea Cukai Bogor melalui operasi pasar dan penindakan,” kata Islahuddin.
Peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengurangi penerimaan negara. Praktik tersebut juga dapat merugikan pedagang yang menjual produk secara legal karena menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang.
Namun, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui operasi pasar. Satpol PP juga berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui edukasi kepada pedagang dan konsumen.
Sepanjang 2025 hingga 2026, instansi tersebut mencatat telah menggelar 12 kegiatan sosialisasi tatap muka dan tiga dialog interaktif. Materi sosialisasi meliputi ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan cukai, serta dampak peredarannya terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha.
Islahuddin mengatakan masyarakat perlu lebih cermat sebelum membeli rokok. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah keberadaan dan kesesuaian pita cukai pada kemasan.
Ia juga mengingatkan konsumen agar tidak mudah tergiur harga murah, terutama jika produk yang ditawarkan diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Kami berharap masyarakat berani melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal agar pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.
Satpol PP berharap laporan masyarakat dapat membantu petugas mengidentifikasi lokasi penjualan yang belum terjangkau pengawasan. Warga yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal diminta menyampaikan informasi melalui saluran pengaduan resmi.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post