BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Seorang pria berinisial AM kini berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam dua aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Polisi menangkap AM setelah menyelidiki laporan pencurian sepeda motor di sebuah warung nasi Padang pada Jumat, 6 November 2026.
Kapolsek Klapanunggal AKP Asep Saifurrohman mengatakan, AM diduga tidak hanya terlibat dalam pencurian di warung tersebut. Dalam pemeriksaan, ia juga mengakui pernah mencuri sepeda motor Honda Supra di area parkir Pondok Pesantren Darus Sallam Cendikia, Desa Ligarmukti, Kecamatan Klapanunggal.
Pencurian di area parkir pesantren itu diduga terjadi pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Sementara itu, kasus yang berujung pada penangkapan AM terjadi di Kampung Rawajeler, Desa Bojong, pada Jumat dini hari.
Peristiwa di warung nasi Padang tersebut bermula ketika pemilik warung hendak melaksanakan salat Subuh. Korban mendengar suara pintu garasi terbuka dan langsung memeriksa bagian dalam rumah makan.
Saat mengecek garasi, korban mendapati seorang pria berada di area tersebut. Mengetahui aksinya diketahui, pria itu melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya.
Korban sempat mengejar sambil berteriak meminta pertolongan. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Klapanunggal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Klapanunggal melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga berhasil mengamankan AM.
“Dari keterangan tersangka melakukan tindak pidana curanmor bersama dengan AC yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Asep, Jumat, 6 November 2026.
Polisi menduga AC merupakan rekan AM dalam menjalankan aksi pencurian tersebut. Hingga kini, petugas masih memburu AC.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Honda Vario, serta STNK Honda Vario dan Honda Supra. Petugas juga mengamankan dua kunci kontak, dua gembok berukuran besar, satu kunci L, dan dua obeng.
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post