BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Sebuah toko jamu di Jalan Raya Sindang Barang Km 7, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, ternyata menyimpan ribuan botol minuman keras (miras) yang diduga dijual tanpa izin. Polisi menyita 1.792 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis dalam penggerebekan pada Jumat malam, 6 November 2026.
Pengungkapan itu bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti aduan tersebut, Kepolisian Sektor Dramaga melakukan pemeriksaan terhadap toko yang dicurigai menjadi tempat penjualan minuman beralkohol.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB melalui Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi dipimpin Kapolsek Dramaga Inspektur Polisi Satu AM Zalukhu dengan melibatkan unsur Muspika, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat.
“Kami bergerak karena laporan warga. Masyarakat resah, kami harus hadir,” kata Zalukhu.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pemilik toko. Berdasarkan identitas kependudukannya, R tercatat berasal dari Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Seluruh barang bukti berupa 1.792 botol minuman beralkohol kemudian dibawa ke Markas Polsek Dramaga untuk proses hukum lebih lanjut.
Zalukhu mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan lingkungan. Menurut dia, peredaran minuman keras berpotensi memicu persoalan sosial dan tindak kekerasan.
Ia menyebut sejumlah kasus, seperti tawuran antarpelajar, kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan, sebagai persoalan yang menurutnya dapat berkaitan dengan konsumsi alkohol.
“Miras adalah pintu masuk kejahatan. Kalau mirasnya kita hentikan, tawuran, KDRT, dan penganiayaan bisa kita cegah,” ujarnya.
Polsek Dramaga menyatakan akan melanjutkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukumnya. Kepolisian juga meminta warga melaporkan aktivitas penjualan ilegal yang ditemukan di lingkungan masing-masing.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam atau langsung ke Polsek Dramaga.
“Kami dari Polsek Dramaga bersama unsur lainnya, tidak ada tempat bagi mereka yang menjual miras maupun OKT,” kata Zalukhu.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post