BogorOne.co.id | Cileungsi – Polsek Cileungsi berhasil mengungkap kasus produk miras Import palsu berbagai merk ternama yang diproduksi di Perumahan Duta Mekar Asri Kampung Sawah, Desa Cileungsi Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Polsek Cileungsi melakukan penyelidikan terhadap peredaran miras yang menyebabkan gangguan kamtibmas.
Dari kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial LF (41 tahun) yang melakukan pemalsuan terhadap berbagai jenis miras import seperti Hennesy, Glenfiddich, Red label, Black label, Macallan, Jose Cuervo, dan Hendrick’s yang di buat secara Home Industry.
Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya mengungkapkan, selain mengamankan salah satu tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa miras berbagi jenis dan merk, campuran pemanis rasa, satu rol plastik segel warna putih.
Barang bukti lainnya adalah satu rol plastik segel warna hitam, enam buah cat Pylox, satu buah Aqua galon, satu buah botol takar, satu buah baskom, satu buah selang, satu buah corong, pengharum selera dan assent flafour.
“Pelaku LF (41) akan kita sangkakan dengan pasal 204 (1) KUHP yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (Yud)

























Discussion about this post