BogorOne.co.id | Cibinong – Polres Bogor menangkap NR (27 tahun) warga Bekasi seorang pemilik toko kelontong di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor akibat menjual barang kadaluwarsa.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan pengungkapan perkara itu berawal dari laporan masyarakat, lalu jajaran Reskrim melakukan penyelidikan.
“NR ini mendapat barang-barang makanan atau minuman ini di dapatnya dari seorang YP, yang merupakan salah satu oknum pegawai ritel,” kata Kapolres belum lama ini.
Dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut berawal dari adanya barang dari ritel yang terkena banjir, dan oleh oknum YP ini di jualnya kepada tersangka NR dan diedarkan.
“Dari hasil penyelidikan bahwa oknum ritel yakni YP ini di ketahui telah meninggal dunia,” terangnya
Tersangka NR membeli barang dari YP dengan harga 75 juta rupiah ini baru sekali pemebelian, dengan jumlah pembeliannya sebanyak 3 truk engkel.
“Untuk pembayaran telah di DP Rp25 juta dan setelah barang-barangnya laku terjual batu tersangka NR ini membayarkan sisanya kepada YP sebesar Rp50 juta rupiah,” ungkapnya
Dari pengakuan tersangka NR bahwa barang-barang yang di belinya dalam keadaan tercemar, rusak dan kadaluwarsa ini di perjualbelikan ditoko miliknya yang berada di rumahnya kepada masyarakat.
“Konsumen yang membeli barangnya tersebut masih di sekitar rumahnya namun ada juga beberapa konsumen yang berasal dari luar sekitar rumah tersangka NR,” tandansya.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 karung makanan, minumam yang sudah rusak dan kadaluwarsa dengan berbagai merk, satu bundel rekening koran milik tersangka, 3 karung kertas semen merek HIPS sebagai kemasan barang jenis minuman.
Atas perbuatannya tersangka pun akan kita kenakan pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 milyar. (Yud)


























Discussion about this post